kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,39   6,03   0.65%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar RUPLB, Hanson International (MYRX) tetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai dirut


Rabu, 13 November 2019 / 19:21 WIB
Gelar RUPLB, Hanson International (MYRX) tetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai dirut
ILUSTRASI. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (13/11). Dalam RUPSLB kali ini, pemegang saham menyetujui Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama MYRX.

Sebelumnya Benny Tjokrosaputro menjabat sebagai Komisaris Utama MYRX. Sebagai informasi, sebelumnya Benny Tjokrosaputro pernah menjabat sebagai Dirut MYRX, selanjutnya mengundurkan diri dan menjabat sebagai Komisaris Utama MYRX.

Baca Juga: Pinjaman individual disetop, Hanson International (MYRX) tunda rights issue

Rony Agung Suseno, Direktur PT Hanson International Tbk mengatakan perusahaan mempertimbangkan penunjukan Benny Tjokrosaputro sebagai Dirut lantaran MYRX tengah dijerat masalah mengenai kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual.

“Agar cepat selesai, kami memerlukan beliau kembali sebagai Direktur Utama bukan lagi sebagai Komisaris Utama. Mudah-mudahan dengan Pak Benny jadi Dirut bisa balik lagi dengan segera,” katanya usai Paparan Publik MYRX, Rabu (13/11).

Sekadar mengingatkan, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX) sejak 28 Oktober 2019 silam.

Baca Juga: Hanson (MYRX) Mengakui Kegiatan Menghimpun Dana, OJK Belum Akan Berikan Sanksi

Selain itu RUPSLB ini juga menunjuk Hartono Santoso sebagai jajaran direksi yang baru. Saat ini Perusahaan juga tengah fokus untuk menyelesaikan masalah kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×