Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten batubara berencana dan sedang menggarap proyek gasifikasi batubara. Kontan.co.id mencatat, setidaknya terdapat empat emiten batubara di Tanah Air yang sedang dan berencana menggarap proyek ini. Diantaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), serta PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Sebagai gambaran, program gasifikasi merupakan proses transformasi batubara menjadi bahan bakar pengganti liquefied petroleum gas (LPG), yaitu DME (Dimethyl Ether).
Analis Phillip Sekuritas Indonesia Michael Filbery menilai, dampak bagi emiten-emiten batubara yang melakukan gasifikasi adalah peningkatan prospek pendapatan dalam jangka panjang. Hal ini mengingat batubara yang sudah dihilirisasi memiliki value (nilai) yang lebih tinggi dibandingkan produk hulunya.
Ke depannya, Michael melihat, kebutuhan gas sebagai bahan bakar di industri manufaktur maupun sebagai bahan baku di industri kimia kian meningkat. Sehingga, emiten di sektor tambang batubara mempunyai pangsa pasar yang kuat di sektor manufaktur dalam negeri.
“Proyek gasifikasi tentunya akan meningkatkan penyerapan suplai batubara domestik, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap ekspor batubara,” ujar Michael kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Baca Juga: Pasar batubara pulih, HBA Januari 2021 menguat ke level US$ 75,84 per ton
Ditambah, pemerintah lewat aturan Omnibus Law juga sudah memberi lampu hijau dengan membebaskan tarif royalti bagi produsen batubara yang menghasilkan produk bernilai tambah.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law, yakni dalam Pasal 128A yang merupakan pasal sisipan di antara pasal 128 dan 129 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Pemerintah pun memberi karpet merah untuk proyek gasifikasi ini. Misalkan saja, proyek gasifikasi PTBA di Tanjung Enim, Sumatra Selatan, yang ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN). Penetapan ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020.
Pabrik gasifikasi tersebut akan mengolah sebanyak 6 juta ton batubara per tahun untuk diproses menjadi 1,4 juta DME. Produk ini mampu membantu mengurangi impor liquefied petroleum gas sebanyak lebih dari 1 juta ton per tahun.
Sementara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, anak usaha BUMI, yakni Kaltim Prima Coal (KPC) sudah memiliki perjanjian offtaking batubara, yakni setelah proyek gasifikasi di Kalimantan Timur mulai berproduksi pada tahun 2023.
“Sementara Arutmin (anak usaha BUMI lainnya) sedang melakukan pra studi kelayakan untuk proyek gasifikasi yang potensial. Dan sama seperti KPC, kami melihatnya sebagai peluang untuk memasok batubara,” ujar Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (4/1).
Di sisi lain, ADRO dan INDY baru saja digandeng oleh PT Pertamina (Persero) untuk menandatangani nota kesepahaman kerjasama strategis gasifikasi batubara pada 7 Desember 2020 lalu.
Selanjutnya: Proyeksi harga batubara pada 2021 setelah melesat di 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News