kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Forsa mendesak OJK untuk menyelesaikan kasus Tiga Pilar (AISA)


Rabu, 17 Juli 2019 / 17:53 WIB
Forsa mendesak OJK untuk menyelesaikan kasus Tiga Pilar (AISA)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Investor Retail AISA (Forsa) mendesak seluruh pemangku kepentingan khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penjaga pasar modal berlaku tegas menuntaskan kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Sebab selama ini investor ritel merasa tidak mendapat kepastian dan hukum di pasar modal menjadi rapuh.

Pada hari ini, Rabu (17/7) Forsa menggelar konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tambahan informasi, Forsa merupakan kumpulan investor retail AISA yang forumnya didirkan pada Agustus 2018. Anggotanya sebanyak 16.000 investor retail yang mewakili 6% kepemilikan saham AISA.

Ketua Forsa Deni Alfianto Amris menyatakan, dengan tegas salah satu penyebab kisruh yang sudah setahun berjalan ini karena rapuhnya pengawasan pasar modal. “OJK juga tidak melakukan langkah konkret dan tidak berlaku pro-aktif,” jelasnya saat konferensi pers di BEI, Rabu (17/7).

Deni menyatakan, OJK tidak serius menjaga kepercayaan publik, khususnya investor AISA baik dari lokal maupun luar negeri. Dia menceritakan, selama hampir satu tahun investor berjibaku menagih kabar keberlanjutan penyelesaian kasus kepada OJK. Alih-alih mendapat update penyelesaiannya, mereka hanya diberi jawaban bahwa kasus masih dalam proses.

Deni menceritakan nasib pedagang sate di Bali mengalami sakit menahun dan tekanan fisik karena dibayangi mimpi buruk kehilangan uang yang dikumpulkannya selama puluhan tahun untuk investasi di AISA sebesar Rp 500 juta.

Forsa mendorong OJK mengambil langkah proaktif yakni bersinergi dengan penyidik Polri atau penegak hukum lainnya agar kasus ini lebih terang. Menurut Deni, kasus ini seperti jalan di tempat. Padahal OJK punya regulasi POJK 22 tentang Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Investor semakin kecewa setelah mendapat kabar Joko Mogoginta dan Budhi Istanto mantan bos AISA keluar dari tahanan karena mendapat penangguhan.

Deni bilang status penangguhan itu memberikan preseden buruk atas lemahnya transparansi, mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan memperlemah stabilitas sistem keuangan di pasar modal.

Dia menyatakan tidak ada yang bisa memastikan apakah Joko dan Budhi akan tetap di Indonesia atau kabur ke luar negeri walau mereka dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Investor takut penangguhan penahanan ini bisa makin memperlama penyelesaian kasus.

“Kami berharap pemerintah dapat menahan kembali Joko Mogoginta beserta Budi Istanto supaya tidak terjadi penghilangan barang bukti atau kabur ke luar negeri untuk menghindari kasus hukum yang menimpa mereka,” jelasnya.

Walaupun sebelumnya manajemen baru telah melakukan gugatan terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar kasus ini belum mendapat titik balik penyelesaian.

Menurut Deni, banyak yang akan merugi jika kasus ini tidak segera diselesaikan. Asal tahu saja saat ini ada 16.000 investor retail (publik) dan 4 investor perusahaan, serta ada 5.000 karyawan di AISA yang mengharapkan kepastian penyelesaian agar kisruh ini segera selesai.

Sekadar mengingatkan sejak 5 Juli 2018 saham AISA disuspensi oleh BEI. Berdasarkan keterbukaan informasi pada SEnin (1/7), BEI memperpanjang pembekuan saham AISA hingga waktu yang belum ditentukan.

Deni bilang, saat suspensi AISA dibuka ada potensi 5.000 investor atau bahkan lebih bakal cabut dari AISA jika manajemen baru tidak segera mendapat solusi yang terbaik. Menurut Deni ada dua tugas berat yang harus diselesaikan manajemen baru yakni mendapat investor untuk mendanai keberlanjutan perusahaan dan berhasil menagih aset Rp 1,8 triliun.

Saat ini Forsa telah melakukan sejumlah upaya, yakni mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Kepala Staf Presiden, Menteri terkait, hingga Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×