kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Forsa kritik transparansi Tiga Pilar (AISA) terkait harga private placement


Minggu, 07 Juli 2019 / 16:11 WIB
Forsa kritik transparansi Tiga Pilar (AISA) terkait harga private placement


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) melakukan private placement memicu komentar dari Forum Investor Ritel AISA (Forsa). Sebab Forsa menilai manajemen baru AISA belum memegang prinsip good coorporate governance atau transparansi. Ketua Forsa Deni Alfianto Amris mengkritik cara AISA melakukan keterbukaan informasi terkait penerbitan saham private placement terkait harga pelaksanaan.

Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada pengkajian harga pelaksanaan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan AISA, emiten tersebut menampilkan nilai nominal atas saham yang akan dilakukan private placement sebesar Rp 200. Menurutnya angka tersebut tidak beralasan.

"Sepanjang harga pelaksanaan belum dikaji dan prospektus belum diterbitkan jangan harap good coorporate governance terimplementasi," jelas Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/7).

Deni menjelaskan berdasarkan aturan OJK, private placement dapat dilakukan dengan persyaratan harga pelaksanaan tertinggi mengacu pada 12 bulan terhitung mundur dari saat di-suspend. Sehingga pada saat suspend Juli tahun lalu, harga paling tinggi Rp 1.200. Kemudian apabila perusahaan dalam kondisi modal tidak bagus, maka boleh menggunakan harga kesepakatan berdasarkan minimum satu kali price book value.

"Apabila mengacu pada laporan akuntan price to book value tahun 2017 itu Rp 1.100. Nah, pertanyaannya harga kesepakatan berapa itu?" jelas dia.

Selain itu, Forsa hingga saat ini juga belum mengetahui kondisi finansial AISA. Deni menjelaskan setelah sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), AISA belum menerbitkan laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I-2019. Laporan keuangan tersebut penting untuk diketahui publik sebab harga pelaksanaan baru bisa ditentukan setelah adanya laporan keuangan.

"Harga pelaksanaan harusnya menerbitkan dulu laporan keuangan," jelas dia.

Untuk itu, Forsa meminta manajemen AISA untuk menerbitkan laporan keuangan, menginformasikan harga pelaksanaan dengan jelas dan menerbitkan prospektus. Apabila AISA tidak melakukan tiga hal tersebut Forsa akan menolak rencana private placement.

"Karena artinya manajemen baru tidak memegang amanah terhadap RUPS yang lama di mana manajemen baru akan menjunjung good coorporate governance di mana integritas menjadi semangat," jelas dia.

Hingga saat ini, Forsa mengatakan masih menunggu laporan keuangan sebagai pembentukan harga dasar pelaksanaan. Sebab menurut dia kepemilikan publik yang terdilusi hingga 32,77% bukan merupakan angka yang kecil. "Itu angka yang besar," ujar dia.

Terkait dengan aturan OJK yang menjelaskan private placement dilaksanakan maksimal 10%, Forsa tak mempermasalahkannya. Pasalnya private placement bolah dilaksanakan lebih dari 10% tetapi harus melalui RUPS dan menggunakan persyaratan lain saat perusahaan di-suspend atau private placement dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×