kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fitch: Pajak rumah mewah tak pengaruhi developer


Rabu, 11 Maret 2015 / 13:56 WIB
Fitch: Pajak rumah mewah tak pengaruhi developer
ILUSTRASI. Samsung luncurkan produk A34 5G dengan gaming package untuk sasar pecinta game online


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menilai, rencana pemerintah Indonesia memperluas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada rumah mewah. 

Seperti diketahui, pajak 20% hanya dikenakan terhadap luas bangunan di atas 350 m2 dan apartemen dengan luas 150 m2 ke atas. Pemerintah saat ini tengah berembuk untuk mengenakan pajak ini untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar ke atas. 

Menurut Fitch, kebijakan ini nantinya tidak akan terlalu berpengaruh pada developer Tanah Air karena porsi penjualan marketing segmen mewah masih maksimal sekitar 20% dari marketing sales total.

Ambil contoh, dalam catatan Fitch, segmen properti rumah mewah menyumbang 16% dari marketing sales Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Sedangkan porsinya di PT Modernland Realty Tbk (MDLN) sekitar 20%.  

"PT Alam Sutera Realty Tbk akan lebih tidak terpengaruh dibanding perusahaan lain karena ASRI tidak berencana meluncurkan produk yang dikategorikan mewah, baik secara luas maupun harga," tulis Fitch dalam rilis resminya, Rabu (11/3). 

Selain itu, Fitch percaya pengembang lokal memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan produk mix. Menurut Fitch, kebijakan pengetatan industri properti selama ini telah menggiring developer bergeser menjual huniang di kelas menengah ke bawah, yang permintaannya lebih stabil. Kebijakan pengetatan sektor properti antara lain pengetatan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan tingginya suku bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×