Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings memberikan peringkat 'BBB' terhadap rencana penerbitan sukuk global berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) oleh pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI-III). Peringkat tersebut sepenuhnya didasarkan pada peringkat kredit pemerintah Indonesia atau Issuer Default Rating (IDR).
Fitch dalam laporan Kamis (5/11/2026), menyatakan peringkat BBB untuk sukuk yang diusulkan tersebut mencerminkan peringkat IDR Indonesia yang juga berada di level BBB. Namun, Fitch sebelumnya telah merevisi prospek atau outlook peringkat kredit Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya stabil pada 4 Maret 2026.
PPSI-III merupakan badan hukum yang dibentuk khusus untuk menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam mata uang asing di pasar internasional. Entitas tersebut sekaligus bertindak sebagai wali amanat dalam struktur penerbitan sukuk.
Baca Juga: Transaksi Harian di BEI Anjlok 23%, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp 98 Triliun
Fitch menjelaskan, peringkat sukuk tidak ditentukan berdasarkan aset dasar maupun agunan yang mendukung penerbitan. Hal ini karena kemampuan PPSI-III memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor pada akhirnya bergantung pada kemampuan pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban pembayarannya berdasarkan dokumen transaksi.
Dengan kata lain, meskipun sukuk memiliki struktur transaksi berbasis aset, Fitch menilai pembayaran kepada pemegang sukuk tetap bergantung pada kekuatan kredit pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban transaksi.
Dalam struktur sukuk, terdapat sejumlah mekanisme yang memperkuat kewajiban pemerintah untuk memastikan pembayaran tepat waktu dan penuh kepada investor, baik pada seri ijara maupun wakala.
Pada seri ijara, pemerintah sebagai penyewa berkewajiban membayar sewa atas aset yang menjadi dasar transaksi kepada PPSI-III sebelum setiap tanggal pembayaran imbal hasil berkala. Pembayaran sewa tersebut dirancang untuk mencukupi distribusi imbal hasil kepada pemegang sukuk.
Sementara pada seri wakala, penyewa akan membayarkan sejumlah dana yang mencerminkan kewajiban sewa atas aset proyek setelah proyek tersebut selesai dan diserahkan.
Pemerintah juga memiliki kewajiban membeli kembali seluruh hak dan manfaat atas aset yang menjadi bagian dari struktur sukuk apabila terjadi peristiwa pembubaran sebelum jatuh tempo. Ketentuan ini berlaku untuk seri ijara dan wakala, termasuk apabila terjadi peristiwa tertentu terkait rasio aset berwujud pada seri wakala.
Fitch menilai Indonesia memiliki kumpulan aset yang besar sehingga kecil kemungkinan pemerintah kehabisan aset yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan rasio aset berwujud tersebut.
Selain itu, pemerintah berkewajiban menjaga aset dalam kondisi aman dan optimal. Dalam kondisi tertentu, PPSI-III sebagai pihak yang menyewakan juga memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan aset setelah memberikan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya.
Apabila terjadi kehilangan aset secara keseluruhan maupun sebagian, pemerintah diwajibkan mengganti aset tersebut. Jika penggantian tidak dilakukan, sukuk akan ditebus sesuai nilai pembubaran dan pemerintah harus menutup kekurangan pembayaran yang tidak tercukupi dari hasil asuransi.
Pemerintah juga berkewajiban membeli aset dengan harga yang setara dengan nilai pokok sukuk yang masih beredar, ditambah imbal hasil berkala serta tambahan sewa yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Tawarkan ST017, Tenor Mana yang Lebih Menarik?
Fitch menegaskan, seluruh kewajiban pembayaran pemerintah dalam transaksi tersebut merupakan kewajiban langsung, tanpa syarat, tidak dijamin secara khusus, dan bersifat umum. Peringkatnya juga setara dengan kewajiban utang luar negeri pemerintah Indonesia lainnya yang tidak dijamin dan tidak memiliki subordinasi.
Dokumen penerbitan sukuk turut memuat ketentuan pembatasan pemberian jaminan kepada kreditur lain atau negative pledge, kewajiban pelaporan keuangan, berbagai kovenan, ketentuan percepatan pembayaran apabila terjadi gagal bayar, serta klausul ganti rugi.
Meski sebagian ketentuan transaksi tunduk pada hukum Inggris dan sebagian lainnya pada hukum Indonesia, Fitch tidak memberikan opini mengenai keberlakuan dokumen transaksi berdasarkan hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pemeringkatan sukuk tidak mencakup penilaian atas kesesuaian instrumen dengan prinsip-prinsip syariah.
Risiko yang Membayangi Peringkat Indonesia
Lebih lanjut, Fitch menyebut peringkat sukuk tersebut sensitif terhadap setiap perubahan peringkat kredit jangka panjang Indonesia dalam mata uang asing.
Ada sejumlah faktor yang dapat memicu penurunan peringkat. Dari sisi makroekonomi, pelemahan lebih lanjut dalam kerangka kebijakan dapat meningkatkan kerentanan ekonomi. Dari sisi fiskal, peningkatan signifikan beban utang pemerintah akibat pelebaran defisit anggaran atau terealisasinya kewajiban kontinjensi juga dapat memberikan tekanan.
Sementara dari sisi eksternal, penurunan tajam cadangan devisa akibat arus modal keluar, memburuknya kepercayaan investor, maupun pelemahan tata kelola dapat menjadi faktor negatif bagi peringkat kredit Indonesia.
Sebaliknya, peluang perbaikan peringkat dapat terbuka apabila pemerintah mampu mempertahankan disiplin kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi. Peningkatan rasio penerimaan negara hingga mendekati negara-negara lain dalam kategori BBB, antara lain melalui peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak, juga dapat memperkuat fleksibilitas fiskal.
Dari sisi eksternal, pengurangan kerentanan melalui peningkatan cadangan devisa secara berkelanjutan serta penurunan ketergantungan terhadap volatilitas harga komoditas dapat menjadi faktor pendukung perbaikan peringkat.
Baca Juga: Rupiah Menguat 0,32% Dalam Sepekan, Simak Proyeksinya untuk Pekan Depan
Fitch juga memberikan skor relevansi ESG sebesar 5 untuk aspek stabilitas politik dan hak-hak masyarakat, serta supremasi hukum, kualitas kelembagaan dan regulasi, serta pengendalian korupsi. Penilaian tersebut mencerminkan besarnya pengaruh indikator tata kelola Bank Dunia atau Worldwide Governance Indicators (WBGI) dalam model pemeringkatan negara Fitch.
Indonesia berada pada persentil ke-44 dalam indikator WBGI, yang mencerminkan rekam jejak transisi politik yang relatif damai, tingkat partisipasi politik yang moderat, kapasitas kelembagaan yang cukup, supremasi hukum yang telah terbentuk, serta tingkat korupsi yang masih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
