kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Fatwa MUI soal mekanisme perdagangan efek bakal keluar akhir Maret


Jumat, 25 Maret 2011 / 17:14 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 3,26% ke posisi 4.716,40 pada perdagangan Kamis (30/4).


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fatwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas oleh Majelis Ulama Indonesia kemungkinan besar akan diterbitkan akhir bulan
ini. "Pembahasannya sudah masuk tahap akhir, tidak lama lagi selesai. Kemungkinan bulan ini," kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari Jumat, (25/3).

Menurut Etty, fatwa baru tersebut berpotensi meningkatkan jumlah investor di bursa efek, khususnya pada efek-efek bersifat syariah atau lebih dikenal dengan istilah Daftar Efek Syariah (DES). DES merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di pasar modal dan ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.

"Kita ingin jumlah investor di efek syariah meningkat. Dengan diterbitkannya fatwa soal transaksi efek ini, kepercayaan investor bisa meningkatkan untuk bertransaksi di bursa ikut meningkat karena yakin kalau bertransaksi di bursa bukan judi," jelas Etty. Sayangnya, Etty tak punya angka berapa potensi peningkatan investor paska keluarnya fatwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×