kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.420   8,00   0,05%
  • IDX 7.897   95,25   1,22%
  • KOMPAS100 1.105   16,50   1,52%
  • LQ45 800   7,00   0,88%
  • ISSI 270   4,28   1,61%
  • IDX30 415   4,17   1,01%
  • IDXHIDIV20 483   5,65   1,18%
  • IDX80 122   1,14   0,94%
  • IDXV30 134   2,12   1,61%
  • IDXQ30 134   1,50   1,14%

FASW belum tetapkan waktu rights issue


Selasa, 10 Desember 2013 / 13:36 WIB
FASW belum tetapkan waktu rights issue
ILUSTRASI. Ayam Kecap Saus Tiram (dok/Taste)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) mengaku belum menentukan waktu untuk menerbitkan saham baru atau rights issue. Alasannya adalah,  kondisi pasar belum kondusif.

Marco Hardy, Manager Keuangan FASW mengakui, kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) saat ini belum kembali lagi ke posisi yang seperti Mei 2013 lalu.

"Roadshow pada Mei lalu itu kondisi Indonesia sedang berjalan dengan, namun  akhirnya pasar modal crash," ujar Marco usai Paparan Publik di Bursa Efek Indonesia, Selasa (10/12).

Dia mengatakan, perseroan akan melakukan rights issue menunggu kondisi bursa saham kembali stabil. "Pelaksanaan dilakukan kalau market ideal, seperti saat Mei lalu," ujar Marco.

Sebagai informasi, pada Mei 2013 lalu FASW berencana menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). FASW akan menawarkan 412,98 juta saham baru setara 14,29% dari jumlah saham beredar.

FASW menetapkan harga pelaksanaan rights issue di Rp 1.650 - Rp 3.000 per saham. Dus, dari aksi itu FASW bisa meraih dana segar Rp 681,41 miliar - Rp 1,23 triliun.

Dana hasil rights issue ini sebesar 50% akan digunakan membeli aset tetap dan tanah untuk ekspansi usaha, sekitar 35% untuk membayar pinjaman dan 13% untuk keperluan umum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×