Reporter: Riska Rahman | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 11 entitas yang diduga melakukan praktik investasi bodong. Entitas ini dipercaya telah menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK.
Efektif sejak 18 Juli 2017 lalu, OJK menghentikan operasi 10 perusahaan dan koperasi yang diduga menawarkan investasi bodong. OJK juga turut menghentikan lini bisnis perjalanan umroh milik First Travel yang telah merugikan calon jamaah umroh akibat iming-iming biaya murah.
Pengamat investasi Lukas Setia Atmaja mengatakan investasi abal-abal sangat mudah menyebar di antara masyarakat Indonesia. Tipikal masyarakat Indonesia yang senang berkumpul membuat tawaran investasi bodong ini mudah sekali menyebar di antara masyarakat.
"Masyarakat kita ini guyub sehingga mudah sekali menyebarkan tawaran investasi palsu ini. Tinggal ditawarkan di satu perkumpulan saja, anggotanya pasti dengan cepat langsung bertambah," kata Lukas kepada KONTAN, Jumat (21/7).
Untuk itu pemerintah perlu mensosialisasikan pentingnya financial literacy agar tak ada lagi masyarakat yang tertipu iming-iming investasi dengan return tinggi namun tak berizin.
"Pendidikan tentang keuangan perlu diberikan ke masyarakat, bahkan sejak usia sekolah. Tujuannya agar tak ada lagi orang yang tertipu tawaran investasi tipu-tipu ini," ujar Lukas.
Dengan peningkatan financial literacy ini, masyarakat tak lagi mudah tergiur penawaran investasi abal-abal yang sering kali ditawarkan lewat kelompok masyarakat, seperti arisan atau perkumpulan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberi ganjaran agar bisa menimbulkan efek jera. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi orang yang menjalankan kegiatan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Para pelakunya harus diberikan hukuman, baik pidana maupun perdata, supaya tidak ada yang mengikuti jejak para pelaku sebelumnya," kata Lukas. Sehingga selain menghentikan demand lewat pendidikan melek keuangan, efek jera ini juga bisa menghentikan supply investasi bodong ke masyarakat.
Lukas pun menambahkan, langkah OJK menggandeng berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan ke dalam Satgas Waspada Investasi pun sudah cukup baik. Meski begitu, OJK harus membina koordinasi antarlembaga yang baik agar upaya pencegahan dan penanggulangan investasi bodong ini bisa berjalan dengan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News