kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Energi Mega restrukturisasi utang Rp 437 miliar


Selasa, 19 Desember 2017 / 08:42 WIB
Energi Mega restrukturisasi utang Rp 437 miliar


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) segera merestrukturisasi utang senilai Rp 437,20 miliar. Menurut skema restrukturisasi utang yang direncanakan, ENRG akan melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMT-HMETD).

Dalam aksi ini, ENRG akan merilis 4,20 miliar unit saham baru yang setara 40,65% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga konversi utang menjadi saham senilai Rp 104 per saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi ENRG, porsi saham itu akan dikuasai lima kreditur, yakni Greenwich International Limited, Stallion Investment Pte Ltd, Ultrapro Ltd, PT Wira Cipta Perkasa dan PT Prime Petroservices. Untuk memuluskan rencana PMT-HMETD ini, manajemen ENRG akan meminta persetujuan pemegang saham lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Rabu (20/12).

Dengan restrukturisasi ini, modal kerja ENRG akan membaik dari US$ 8,48 juta menjadi US$ 88,91 juta. Ekuitas perusahaan pun akan meningkat dari US$ 94,66 juta menjadi US$ 127,53 juta. Liabilitasnya berpotensi turun dari US$ 857,10 juta menjadi US$ 824,23 juta.

Sementara itu, rasio utang ENRG terhadap aset akan menyusut dari 90,05% menjadi 86,60%. Rasio lancar juga membaik dari 0,80 kali menjadi 0,82 kali. Namun, pemegang saham lama akan terdilusi 40,65%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×