kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

EMTK melirik ladang bisnis non media


Kamis, 06 Desember 2012 / 22:43 WIB
EMTK melirik ladang bisnis non media
ILUSTRASI. Uang fiat adalah mata uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Sementara, aset kripto, atau yang juga dikenal sebagai mata uang digital, mata uang virtual, tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) saat ini sedang mempersiapkan diri untuk ekspansi ke lini bisnis non media. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur EMTK, Sutanto Hartono hari ini, Kamis (6/12).

"Intinya kami melihat kesempatan," kata Sutanto saat ditemui wartawan di Jakarta. Sayangnya, Sutanto enggan menjelaskan secara detail mengenai rencana aksi ekspansi perseroan. Yang pasti, kata dia, aksi korporasi dilakukan sebagai bagian dari strategi bisnis EMTK.

Selain itu, Sutanto juga urung menjelaskan kesiapan dana untuk kegiatan ekspansi tersebut. Menurut dia, sejauh ini semuanya dalam proses uji tuntas (due diligence). "Nantilah kami informasikan jika sudah ada kesepakatan. Kalau sekarang kan belum sepakat," katanya.

Sutanto menjelaskan, pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk melakukan ekspansi. Apalagi, belum lama ini perseroan baru saja melepas kepemilikan sahamnya di PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).

Sekadar informasi saja, dari aksi pelepasan kepemilikannya di SCMA dan IDKM, perseroan berhasil meraup dana sebesar Rp 1,68 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×