kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

EMTK bagikan dividen 180% dari laba


Rabu, 22 April 2015 / 20:34 WIB
EMTK bagikan dividen 180% dari laba
ILUSTRASI. CEO Tesla Elon Musk


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) tampak royal ke pemegang sahamnya. Emiten yang berfokus di bisnis media ini membagikan dividen Rp 1,97 triliun. Tak tanggung-tanggung, dividen tersebut memiliki rasio 180% dari raihan laba 2014 yaitu Rp 1,09 triliun.

"Dividennya besar karena kita melakukan penjualan saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Penjualan saham tersebut tak bisa dibukukan sebagai keuntungan. Sehingga kita ingin memberikan manfaat ke pemegang saham dari penjualan saham itu, dalam bentuk dividen yang lebih besar," ucap Wakil Direktur Utama EMTK, Sutanto Hartono, usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rabu, (22/4).

Pada akhir tahun 2014, EMTK melakukan penjualan 714 juta saham SCMA. Pelepasan itu dilakukan di harga Rp 3.500 per saham dan EMTK pun mengantungi dana segar sebesar Rp 2,49 triliun. Lalu setelah penjualan itu, kepemilikan EMTK di SCMA menjadi 61,8%,

Februari lalu, EMTK kembali menjual 14,8% saham di perusahaan Thailand yang bergerak di bidang media periklanan ruang, Plan B Media Co. Ltd. Dari divestasi tersebut, EMTK meraih US$ 21,55 juta. Adapun, kepemilikan EMTK di Plan B tersisa 15,2%.

Dividen yang EMTK bagikan memiliki nilai Rp 350 per saham. Hari ini, saham EMTK tutup di harga Rp 11.600 atau menghijau 0,87% dibanding hari sebelumnya. Dengan perkiraan harga tersebut, maka yield dividen EMTK adalah 3,01%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×