kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   5,16   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis


Senin, 17 Februari 2020 / 21:13 WIB
Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis
ILUSTRASI. Pekerja melintas di dekat layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Forced delisting akan diberikan kepada emiten yang telah disuspensi dalam waktu 24 bulan.


Reporter: Benedicta Prima, Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal emiten yang dihapus pencatatan saham oleh bursa (forced delisting) wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di masyarakat.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan ini. Sejauh ini, BEI baru memberikan peringatan potensi delisting untuk dua emiten yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Sementara PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) telah memenuhi kriteria delisting.

Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?

Sebelum mengumumkan potensi delisting, BEI telah mengumumkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah disuspensi lebih dari enam bulan. Lalu forced delisting akan diberikan kepada emiten yang telah disuspensi dalam waktu 24 bulan.

"Dari sisi bursa, kami suspen dan masalahnya di going concern di periode enam bulan pertama kami akan buatkan pengumuman namanya potensial delisting," jelas Nyoman, Senin (17/2).

Baca Juga: BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham

BEI biasanya memberikan alasan kenapa perusahaan disuspensi. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian suspensi dan notasi khusus.

Head of Research Analyst FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo mengatakan, rancangan peraturan OJK ini dapat memberi katalis positif bagi pasar saham dalam negeri. Pasalnya investor bisa merasa lebih aman.

"Sebenarnya sih bagus, dari sisi investor ada ketenangan. Bagus bagi optimisme investor kalau delisting disuruh buyback karena banyak kasus sebelumnya ada kebingungan kalau delisting sahamnya akan seperti apa," jelas Wisnu, Senin (17/2).

Analis Royal Investius Sekuritas Wijen Pontus menambahkan, selain OJK fokus pada upaya buyback setelah delisting paksa, otoritas perlu memperhatikan nasib investor yang telah memegang saham emiten bermasalah tersebut.

Baca Juga: BEI perpanjang suspensi saham Tiga Pilar (AISA), kenapa?

"Kalau boleh usul sebetulnya diharuskan perusahaan melakukan tender offer. Misal karena sudah pailit, aset yang dia punya diwajibkan untuk dikembalikan ke pemegang saham," jelas Wijen.

OJK jangan sampai membiarkan pemegang saham nyangkut di emiten yang akan delisting tersebut. Pasalnya, emiten yang berpotensi forced delisting ini bakal diperdagangkan di pasar negosiasi. Apabila saham diperdagangkan di pasar negosiasi, saham tersebut bisa langsung turun ke level Rp 1. Wijen menyarankan emiten melakukan tender offer dengan harga minimal Rp 50.

Selain itu, Wijen mengatakan emiten yang telah di-delisting perlu dipastikan untuk tidak bisa mencatatkan kembali (relisting) selama tidak ada perubahan signifikan seperti dari yang rugi menjadi mampu mempertahankan laba dalam jangka waktu beberapa tahun atau mengubah manajemen.

Baca Juga: Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih

Wijen juga menambahkan OJK perlu meningkatkan perlindungan menyeluruh soal aksi korporasi jangan sampai ada celah untuk mengelabui investor publik.

"Saat aksi korporasi harus diperhatikan fungsinya betul-betul. Kalau dia mau rights issue harus jelas penggunaan dananya untuk apa harus dipastikan eksekusinya bagaimana. Jangan sampai di atas kertas untuk ekspansi tetapi ternyata untuk bayar utang," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×