Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kemenkeu telah mempublikasikan tarif cukai rokok baru untuk 2017 yang akan efektif pada 1 Januari 2017 sebesar rerata 10,5%. Dengan demikian, saat ini emiten rokok seharusnya bisa segera menyusun strategi kenaikan harga jual.
Namun demikian, dikarenakan tarif detilnya belum muncul, naiknya cukai ini belum bisa dianalisa oleh perusahaan. Misalnya saja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
"Harga banderolnya belum muncul. Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata. Kami tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa," kata Board of Director PT HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting di Gedung BEI, Senin (3/10).
Senada dengan HMSP, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) juga belum bisa membeberkan potensi kenaikan harga rokok terkait naiknya cukai tersebut.
"Kami belum bisa memperkirakan dampak yang mungkin akan terjadi di tahun depan, mengingat informasi detail kenaikan tarif cukai masih belum kami terima," kata Mercy Fransisca Hutahean, Head of Legal and External Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk.
Pengumuman terkait naiknya tarif ini dinilai merupakan hal yang positif bagi emiten rokok. Analis Daewoo Securities Dang Maulida bilang, waktu diumumkannya kenaikan ini ideal bagi perusahaan untuk menyiapkan strategi kenaikan harga produknya. Secara keseluruhan menurutnya, pengumuman resmi ini dapat membalikkan tekanan penjualan pada perusahaan produsen rokok.
"Pengumuman ini positif. Diharapkan bisa mengangkat ketidakpastian besaran kenaikan tarif. Juga cukup tepat waktu bagi produsen untuk merencanakan strategi harga 2017," kata Dang dalam riset (4/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News