kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Emiten Grup MNC Protes Soal FCA, Ini Kata BEI


Senin, 10 Juni 2024 / 15:25 WIB
Emiten Grup MNC Protes Soal FCA, Ini Kata BEI
ILUSTRASI. Dua emiten grup MNC menyampaikan telah dirugikan oleh implementasi kebijakan full periodic call auction (FCA).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten grup MNC menyampaikan telah dirugikan oleh implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme full periodic call auction (FCA).

Hal tersebut disampaikan oleh PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) melalui keterbukaan informasi. IATA dan BHIT menyampaikan keterbukaan informasi terkait respons dari pertanyaan Bursa Efek Indonesia kepada Perseroan terkait harga saham yang terus turun.

BHIT mengatakan, harga saham Perseroan ditutup menurun 9,76% pada tanggal 4 Juni 2024 ke Rp 37 per saham, dari sebelumnya Rp 41 per saham di tanggal 3 Juni. Melansir RTI, harga BHIT hari ini (10/6) turun 7,14% ke Rp 26 per saham, dari Rp 28 per saham di perdagangan tanggal 7 Juni 2024.

Penerapan kebijakan BEI yang menempatkan saham BHIT di PPK merugikan, karena mengakibatkan investor memilih untuk menjual saham BHIT sehingga harganya terus tertekan.

“Kami telah menyampaikan pernyataan kepada pemegang saham dan menekankan bahwa kondisi BHIT yang dalam pemantauan khusus tidak mencerminkan fundamental Perseroan. Kami juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan BHIT ke papar utama,” ujar manajemen BHIT dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: BEI: Kaji Ulang Implementasi Papan Pemantauan Khusus Sedang Dalam Proses

IATA juga menyatakan hal yang serupa melalui keterbukaan informasi. Melansir RTI, harga saham IATA hari ini turun 7,14% ke Rp 26 per saham, dari sebelumnya Rp 28 per saham pada perdagangan tanggal 7 Juni 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pelaksanaan kebijakan PPK tersebut merupakan equal treatment.

“Aturan ini berlaku juga ke emiten lain. Pelaksanaan kebijakan ini karena kami ingin melindungi investor dan harga yang terbentuk mencerminkan harga yang adil,” kata Nyoman, Senin (10/6)

Menurut Nyoman, kejadian panic selling merupakan perilaku pasar yang wajar. Namun, BEI mengaku akan terus melakukan edukasi kepada pasar agar kebijakan BEI bisa direspons sesuai dengan kondisi masing-masing investor.

“Saat kami laksanakan kebijakannya dan mereka bisa mengerti tujuan besarnya, kami berharap kebijakan ini bisa respons pasar lebih objektif dan positif,” ungkapnya.

Baca Juga: IHSG Longsor ke Level 6.897, BREN Jadi Buah Bibir Selama Sepekan

Kata Nyoman, implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme full periodic call auction (FCA) dilakukan untuk kepentingan pemangku kepentingan dan pasar.

Meskipun begitu, BEI selalu bersedia untuk melakukan kaji ulang atau review dari semua kebijakan yang dikeluarkan Bursa.

“Kami akan lakukan review dari setiap kebijakan yang kami keluarkan untuk kepentingan pemangku kepentingan dan pasar. Kami terbuka untuk feedback,” tuturnya.

Namun, Nyoman menegaskan, setiap kajian dan review yang dilakukan Bursa akan membutuhkan waktu. Hal itu untuk meyakinkan apa saja yang perlu diubah oleh BEI dari kebijakan tersebut. 

Nyoman pun menyatakan Bursa sedang dalam proses melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait untuk membahas soal kebijakan FCA, baik itu bersama akademisi, praktisi, dan investor.

“Kami sedang dalam proses menunggu feedback dari pemangku kepentingan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif untuk menentukan hal-hal apa saja yang dapat kami lakukan dan pertimbangkan untuk menjadikan pasar lebih baik lagi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×