kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Efek neraca perdagangan masih akan tekan rupiah


Selasa, 18 Agustus 2015 / 21:42 WIB
Efek neraca perdagangan masih akan tekan rupiah


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mata uang garuda masih mencatat rapor merah. Data neraca perdagangan dalam negeri tergolong mengecewakan sehingga mendorong pelemahan rupiah.

Mengutip Bloomberg, Selasa (18/8) pukul 16.15 WIB, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di Pasar Spot menguat tipis 0,16% ke level Rp 13.800. Sementara di kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah mencapai Rp 13.831 per dollar AS, melemah 0,5% dibanding penutupan Jumat pekan lalu.

Rully Arya Wisnubroto, Analis Pasar Uang Bank Mandiri mengatakan, neraca perdagangan bulan Juli 2015 sebenarnya surplus US$ 1,3 miliar, melesat hingga dua kali lipat dari perkiraan sebesar US$ 600 juta.

Namun, surplus neraca perdagangan disebabkan oleh angka impor yang turun lebih dalam, bukan ekspor yang mencatat kenaikan. "Penurunan impor mencapai 29% yoy, sementara ekspor turun 19% yoy," ujar Rully.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) masih menahan tingkat suku bunga di level 7,5%, sesuai dengan proyeksi Rully. "Kemungkinan BI rate sampai akhir tahun tetap," imbuhnya.

Di sisi lain, mata uang dollar AS masih cukup kuat menekan rupiah. Hal tersebut terlihat dari nilai tukar rupiah yang masih berada di level Rp 13.800 per USD.

Rully menduga efek neraca perdagangan masih akan menekan rupiah. Apalagi jika data perumahan di Amerika Serikat yang akan dirilis Selasa malam menunjukkan hasil positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×