Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) membuat pilihan instrumen investasi kian beragam. Meski begitu, keterbatasan pengetahuan membuat hanya investor kalangan tertentu saja yang berinvestasi pada instrumen tersebut.
Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra mengatakan, jumlah investor EBA-SP masih tergolong sedikit. Walau tidak menyebut secara rinci, sejauh ini, instrumen tersebut lebih condong menjangkau investor kalangan institusi.
Ia menyebut, per 31 Januari, porsi kepemilikan EBA-SP terbesar berasal dari perusahaan dana pensiun sebesar 41%. Kemudian diikuti oleh perusahaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 8% dan perbankan sebesar 6%. Di sisi lain, baru ada 0,05% investor ritel yang berinvestasi EBA-SP.
Minimnya pengetahuan terhadap EBA-SP menjadi penyebab rendahnya jumlah investor, terutama dari kalangan ritel, yang membeli instrumen tersebut. “Padahal EBA-SP bisa menjadi pilihan bagi investor yang ingin mendiversifikasi portofolionya,” ungkap Made, Jumat (9/2).
Karena jumlah investornya terbatas, frekuensi dan volume transaksi EBA-SP di pasar sekunder cenderung rendah dibandingkan obligasi pemerintah atau korporasi.
Namun, analis Senior Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Rochma Hidayati bilang, likuiditas EBA-SP di pasar sekunder masih bisa terjaga mengingat bank bisa berperan sebagai investor, di samping sebagai kreditur asal. Perusahaan penerbit EBA-SP juga bisa ikut menjadi investor di pasar sekunder. “Mereka bisa menjadi market maker juga,” ujarnya, Jumat (9/2).
Rochma berharap, ke depannya akan lebih banyak perbankan yang turut serta melakukan aktivitas sekuritisasi dengan menjadi kreditur awal dalam penerbitan EBA-SP.
Jika hal itu terjadi, maka pasar EBA-SP akan semakin besar sehingga mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk menerbitkan instrumen tersebut. Muaranya, minat investor terhadap EBA-SP akan meningkat.
Memang, sampai saat ini hanya bank BUKU 3 dan BUKU 4 saja yang dapat melakukan aktivitas sekuritisasi. Namun, Rochma menyebut, OJK tengah menggodok peraturan yang memperbolehkan bank BUKU 2 untuk ikut melakukan aktivitas serupa dengan batas-batas tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News