kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Simak keunggulan EBA-SP sebagai alternatif investasi


Jumat, 09 Februari 2018 / 20:41 WIB
Simak keunggulan EBA-SP sebagai alternatif investasi
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain dibutuhkan sebagai alternatif pendanaan bagi suatu perusahaan, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) juga bisa dimanfaatkan oleh investor yang ingin mendiversifikasi portofolio.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, EBA-SP merupakan instrumen yang diterbitkan oleh penerbit dengan aset portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang ini diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) kepada debitur.

EBA-SP termasuk instrumen investasi yang tergolong baru di Indonesia. Produk ini pertama kali diluncurkan pada 2015 seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjadi perusahaan pertama yang menerbitkan EBA-SP. Bahkan, hingga kini SMF masih menjadi satu-satunya perusahaan yang menerbitkan EBA SP.

Menurut Sid Kusuma, Senior Vice President Head of Securitization & Loan Purchase Program SMF, pihaknya telah menerbitkan empat EBA-SP sampai tahun 2017 dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 2,7 triliun.

Katanya, tahun ini, SMF berencana kembali menerbitkan EBA-SP senilai Rp 2 triliun. “Perkiraan kami transaksi EBA-SP akan terjadi Maret nanti,” katanya, Jumat (9/2).

Dari sisi pihak kreditur asal, hingga kini baru Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri yang pernah menjalankan fungsi tersebut dalam penerbitan EBA-SP.

Made mengatakan, EBA-SP sebenarnya dapat ditawarkan melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum. Jika EBA-SP ditawarkan melalui penawaran umum, maka penerbit wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan mesti diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek.

Sebaliknya, penerbit EBA-SP tanpa penawaran umum, tidak wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, namun wajib menyampaikan dokumen keterbukaan. “Memang dalam praktiknya, sejauh ini EBA-SP yang beredar itu terbit melalui penawaran umum,” ujarnya, Jumat (9/2).

Investor dapat melakukan pembelian EBA-SP melalui bank kustodian dengan biaya minimum investasi senilai Rp 5 juta. Kemudian, dana investasi tersebut diteruskan kepada kreditur asal atas instruksi penerbit.

Made menilai, ada sejumlah manfaat EBA-SP yang membuat instrumen tersebut layak dimiliki oleh investor sebagai upaya diversifikasi portofolio. Salah satunya, investor akan memperoleh klaim langsung kepada aset yang menjadi dasar EBA-SP. Investor juga diuntungkan dengan rendahnya default rate lantaran terbaginya aset piutang ke dalam banyak debitur.

Selain itu, potensi gagal bayar ketika berinvestasi EBA-SP tergolong kecil. Hal ini mengingat seluruh EBA-SP yang sudah pernah diterbitkan mendapat peringkat idAAA dari Pemeringkat Efek Indonesia. “Karena kualitas aset KPR-nya bagus,” tutur Made.

Sid Kusuma menambahkan, potensi imbal hasil dari EBA-SP tergolong menarik bagi investor. Berkaca pada penerbitan-penerbitan EBA-SP terdahulu, imbal hasil instrumen tersebut rata-rata 75-100 bps lebih tinggi ketimbang imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) untuk tenor yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×