Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain dibutuhkan sebagai alternatif pendanaan bagi suatu perusahaan, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) juga bisa dimanfaatkan oleh investor yang ingin mendiversifikasi portofolio.
Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, EBA-SP merupakan instrumen yang diterbitkan oleh penerbit dengan aset portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang ini diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) kepada debitur.
EBA-SP termasuk instrumen investasi yang tergolong baru di Indonesia. Produk ini pertama kali diluncurkan pada 2015 seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjadi perusahaan pertama yang menerbitkan EBA-SP. Bahkan, hingga kini SMF masih menjadi satu-satunya perusahaan yang menerbitkan EBA SP.
Menurut Sid Kusuma, Senior Vice President Head of Securitization & Loan Purchase Program SMF, pihaknya telah menerbitkan empat EBA-SP sampai tahun 2017 dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 2,7 triliun.
Katanya, tahun ini, SMF berencana kembali menerbitkan EBA-SP senilai Rp 2 triliun. “Perkiraan kami transaksi EBA-SP akan terjadi Maret nanti,” katanya, Jumat (9/2).
Dari sisi pihak kreditur asal, hingga kini baru Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri yang pernah menjalankan fungsi tersebut dalam penerbitan EBA-SP.
Made mengatakan, EBA-SP sebenarnya dapat ditawarkan melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum. Jika EBA-SP ditawarkan melalui penawaran umum, maka penerbit wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan mesti diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek.
Sebaliknya, penerbit EBA-SP tanpa penawaran umum, tidak wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, namun wajib menyampaikan dokumen keterbukaan. “Memang dalam praktiknya, sejauh ini EBA-SP yang beredar itu terbit melalui penawaran umum,” ujarnya, Jumat (9/2).
Investor dapat melakukan pembelian EBA-SP melalui bank kustodian dengan biaya minimum investasi senilai Rp 5 juta. Kemudian, dana investasi tersebut diteruskan kepada kreditur asal atas instruksi penerbit.
Made menilai, ada sejumlah manfaat EBA-SP yang membuat instrumen tersebut layak dimiliki oleh investor sebagai upaya diversifikasi portofolio. Salah satunya, investor akan memperoleh klaim langsung kepada aset yang menjadi dasar EBA-SP. Investor juga diuntungkan dengan rendahnya default rate lantaran terbaginya aset piutang ke dalam banyak debitur.
Selain itu, potensi gagal bayar ketika berinvestasi EBA-SP tergolong kecil. Hal ini mengingat seluruh EBA-SP yang sudah pernah diterbitkan mendapat peringkat idAAA dari Pemeringkat Efek Indonesia. “Karena kualitas aset KPR-nya bagus,” tutur Made.
Sid Kusuma menambahkan, potensi imbal hasil dari EBA-SP tergolong menarik bagi investor. Berkaca pada penerbitan-penerbitan EBA-SP terdahulu, imbal hasil instrumen tersebut rata-rata 75-100 bps lebih tinggi ketimbang imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) untuk tenor yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News