Reporter: Avanty Nurdiana |
JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) melunasi lebih awal utang sindikasi senilai US$ 246,52 juta setara dengan Rp 2,17 triliun (kurs 1 US$ = Rp 8.800). Utang tersebut diberikan pada Standard Chartered Bank, sebagai pemimpin sindikasi. Sejatinya utang sindikasi tersebut jatuh tempo pada 9 Desember 2012.
Wahid Sutopo Sekretaris Perusahaan PGAS menyatakan dalam keterbukaan informasi di BEI pelunasan utang tersebut meliputi bunga pinjaman sebesar US$ 2,08 juta untuk periode 9 Desember 2010 sampai 9 Maret 2011. Selain itu perusahaan pelat merah ini melunasi pinjaman pokok sebesar US$ 244,44 juta.
Total pinjaman antara PGAS dan Standard Chartered sebesar US$ 275 juta. Menurut Wahid, perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani pada 25 November 2009 dengan bunga 3,1% per tahun + LIBOR 3 bulan. "Tenor pinjaman selama 3 tahun," imbuh dia.
Ada 19 bank domestik dan internasional yang tergabung dalam program pinjaman sindikasi ini. "PGN tidak dibebankan biaya penalti berupa break fund cost oleh Standard Chartered," ujar Wahid. Sebab sudah sesuai dengan perjanjian keduanya. Jika pelunasan lebih cepat pada salah satu tanggal interest payment dates maka tidak dikenakan penalti.
Dana pinjaman ini digunakan untuk melunasi obligasi euro yang diterbitkan oleh PGAS. Total obligasi euro tersebut senilai US$ 275 juta. "Pelunasan obligasi tersebut telah selesai pada 24 Desember 2009," ujar Wahid. Pelunasan obligasi euro tersebut telah mampu menurunkan biaya bunga 7,5% per tahun ditambah biaya pajak sebesar 20% per tahun dengan biaya bunga sindikasi 3,1% plus LIBOR 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News