kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Duh! Harga emas kembali memudar


Rabu, 16 Oktober 2013 / 07:54 WIB
Duh! Harga emas kembali memudar
ILUSTRASI. Pay 1 For 2 Tiket bioskop di Cinema XXI via Kartu Kredit BCA (dok/Cinema XXI)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

SINGAPURA. Harga emas kembali tumbang setelah karena parlemen Amerika Serikat (AS) belum memutuskan kenaikan plafon utang pemerintah.

Harga emas turun 0,6% menjadi US$ 1.275 per ounce, dan berada di posisi US$ 1.275.06 saat ditransaksikan di Singapura pada pukul 08:03 hari ini, Rabu (16/10). Sebelumnya, harga emas sempat tumbang ke posisi US$ 1.251.85, level terendah sejak 10 Juli sebelum naik 0,8%.

Harga emas untuk pengiriman Desember naik 0,2% menjadi US$ 1.276 per ounce di Comex New York. Penurunan harga emas terjadi karena ada pembatalan pemungutan suara.

Sementara itu, petinggi partai Republikan dan petinggi partai Demokrat berusaha untuk memulai kembali perundingan untuk mengakhiri ancaman default terhadap AS.

Sebelumnya, Fitch Ratings menyatakan, ada kemungkinan peringkat kredit di AS dipangkas menyusul masalah politik yang terjadi di parlemen AS.

"Sejarah menunjukkan, bahwa politisi tersebut akan keluar dari masalah, " kata Ric Spooner, kepala analis CMC Markets di Sydney. Namun begitu,  kata Spooner, investor lebih banyak menunggu sikap dari parlemen terkait plafon utang AS tersebut.

Semalam, parlemen AS membatalkan pemungutan suara untuk menaikkan plafon utang. Dalam rancangan aturan yang akan di sepakati di parlemen itu adalah menaikkan batas utang sampai 7 Februari 2014 .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×