Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat ada sekitar 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar. Aset terlantar (unclaimed assets) tersebut berasal dari emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.
Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI mengatakan, ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.
"Unclaimed assets ini sangat serius untuk segera dicarikan solusinya," ujarnya dalam pernyataan, Rabu (4/12). Pasalnya, lanjut dia, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut.
Aset terlantar atau aset tak bertuan merupakan aset berupa efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan bank kustodian, yang tidak diklaim oleh nasabah. Ini terjadi karena perusahaan efek atau bank kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya.
Padahal, nasabah yang bersangkutan masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI. Hal ini semakin rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Maka akan terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.
KSEI akan menyimpan aset-aset tersebut dalam suatu rekening tampungan. Selain itu, aset terlantar juga bisa timbul akibat emiten atau penerbit efek tidak memberikan informasi mengenai status dan perubahan identitas perusahaannya. Seperti, alamat, pengurus, dan identitas lainnya.
Hal ini yang membuat KSEI terhambat dalam melakukan kegiatan administrasi efek. Padahal KSEI bertangungjawab untuk melindungi kepentingan investor sebagai pemegang efek.
Sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), KSEI menyimpan seluruh efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme penitipan kolektif. KSEI juga melaksanakan penyelesaian transaksi efek dengan mekanisme pemindahbukuan
Oleh karena itu, KSEI menggelar forum group discussion (FGD) untuk mencari solusi mengenai permasalahan ini. FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), Balai Harta Peninggalan - Kementerian Hukum dan HAM, Self Regulatory Organization (PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan KSEI).
Hadir pula perwakilan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia serta asosiasi-asosiasi yang terdapat di pasar modal. Hingga kini, FGD masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News