kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,25   2,50   0.28%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Tahun Mati, Akun Instagram Jouska Hidup Lagi Bikin Pembelaan


Senin, 22 Agustus 2022 / 14:07 WIB
Dua Tahun Mati, Akun Instagram Jouska Hidup Lagi Bikin Pembelaan
ILUSTRASI. Jouska menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum, yaitu perdata dan pidana.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akun instagram penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska, mendadak aktif kembali dan buka suara terkait kasus yang selama ini terjadi.

Adapun akun jouska_id lewat Instagram Story muncul untuk menjelaskan duduk perkara yang tengah berlangsung selama dua tahun terakhir ini. Jouska menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum, yaitu perdata dan pidana.

Jouska merinci, untuk gugatan perdata ada 10 yang tergugat dengan 45 penggugat. Akun tersebut menyebut status perkara perdata saat ini adalah minuasi atau belum berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, ada gugatan pidana dengan Aakar Abyasa dan Tias Nugraha sebagai tergugat. Dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Sementara tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 mengenai izin pasar modal dan pasal 10 mengenai tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Begini Kelanjutan Kasus CEO Jouska

Pihak Jouska menyebut selama empat bulan proses persidangan, Pasal 378 mengenai tipu gelap tidak terbukti. Menurutnya hal itu yang menyebabkan tuntutan jaksa pada pasal ini tidak digunakan.

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE," tulis akun tersebut pada Minggu (21/8).

Akun dengan centang biru itu menegaskan, pasal itu melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Jouska mengaku telah memiliki rekaman dari setiap persidang dengan izin majelis hakim.

Jouska juga menyatakan bahwa Satgas Waspada Investasi yang merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus ini. Akun itu bilang, SWI juga bukan saksi dari pelapor dalam kasus Jouska.

"Berdasarkan aturan, seharusnya yang menjadi PELAPOR dalam kasus IJIN harusnya adalah negara; pemerintah dan regulator. JOUSKA tidak pernah dipangggil dana diperkisa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal," tulis akun jouska_id pada Senin (22/8) sekitar pukul 09:00 WIB.

Baca Juga: Marak Penipuan Investasi, Begini Cara Mengantisipasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×