kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lama Tak Terdengar, Begini Kelanjutan Kasus CEO Jouska


Jumat, 18 Maret 2022 / 21:28 WIB
Lama Tak Terdengar, Begini Kelanjutan Kasus CEO Jouska
ILUSTRASI. Kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan CEO Jouska, yakni Aakar Abiyasa Fidzuno kini memasuki tahap penyidikan.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik sempat dihebohkan dengan kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan CEO dari perencana keuangan Jouska, yakni Aakar Abiyasa Fidzuno. Lama tak terdengar, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPH2P) oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tanggal 4 Maret 2022, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2022.

Rinto mengaku, perkembangan kasus ini sempat tersendat sejak 3 September 2020 akibat pandemi Covid-19 yang membuat penanganan menjadi tidak maksimal. Barulah pada 7 September 2021, kasus ini mulai menemui titik terang dan Aakar ditetapkan sebagai tersangka namun saat itu belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Cerdas Berinvestasi di Era Digital

Rinto mengatakan akan ada sekitar 38 korban yang akan membuat laporan baru, dengan kerugian berkisar Rp 20 miliar. Dalam laporan baru ini, pelapor akan memasukkan satu pasal baru lagi, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini terkait dengan informasi berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen,” terang Rinto kepada awak media, Jumat (18/3).

UU ITE ini akan melengkapi sejumlah pasal yang menjerat Aakar, yakni penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), UU perbankan, dan UU Pasar modal.

Baca Juga: Kuasa hukum korban Jouska sebut kasus Jouska segera naik ke penyelidikan

“Seharusnya, jika pidana TPPU nya dimaksimalkan oleh penyidik, ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. Itu hanya satu undang-undang. Ini pasal berlapis, ada lima ketentuan hukum yang dilanggar Aakar ini” sambung dia.

Kepolisian hanya menyita sejumlah unit komputer kantor dan dokumen-dokumen penunjang kerja di Jouska. Sementara asset yang bernilai besar seperti rumah tidak dilakukan penyitaan.

Alhasil, penyitaan ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung oleh korban. Dalam hal ini Rinto menilai kurangnya transparansi penyidik terhadap unsur TPPU yang dilakukan Aakar.

Baca Juga: Jual Beli Emas Berujung Bilyet Giro Bodong, Kerugian Tembus Rp 1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×