kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua perusahaan tertarik merilis green bond


Jumat, 12 Januari 2018 / 13:12 WIB
Dua perusahaan tertarik merilis green bond
ILUSTRASI. Ilustrasi Koin Emas


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan soal penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun 2017 lalu. Sejauh ini, ada dua perusahaan yang telah menunjukkan minatnya untuk menerbitkan instrumen yang dikenal dengan green bond ini.

“Yang datang ini baru sounding nanya-nanya. Saya anggap ini tertarik. Yang datang ke saya ada dua,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Jumat (12/1). Meski demikian Hoesen belum bisa merinci siapa saja dua perusahaan tersebut. Yang jelas menurutnya para peminat itu, belum pernah sekalipun menerbitkan obligasi.

Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, peminat green bond dapat datang dari perusahaan-perusahaan yang bisnisnya berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Lebih ke konservasi alam, perkebunan, kehutanan. Itu kaitannya nanti, pemanfaatannya mungkin energi. Saya belum tau nanti bisnis modelnya seperti apa,” tutur Hoesen ditemui di Jakarta.

Menyoal insentif, Hoesen bilang akan ada insentif nantinya. Adapun lazimnya, permintaan yang datang dari calon penerbit green bond adalah insentif pajak. Hoesen belum bisa menyampaikan berapa besar insentif pajak nantinya. Menurutnya, OJK juga belum mengajukan secara resmi sekma insentif pajak ini pada pihak terkait.

Sebagai informasi, 29 Desember 2017 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aturan terkait penerbitan green bond. Reguasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×