kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.296   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.195   -35,68   -0,49%
  • KOMPAS100 1.049   -6,63   -0,63%
  • LQ45 807   -5,56   -0,68%
  • ISSI 231   -0,59   -0,25%
  • IDX30 420   -2,77   -0,65%
  • IDXHIDIV20 493   -3,63   -0,73%
  • IDX80 118   -0,40   -0,34%
  • IDXV30 120   0,50   0,42%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

Dua big cap perbankan gerus poin IHSG terbesar


Selasa, 23 April 2013 / 16:17 WIB
Dua big cap perbankan gerus poin IHSG terbesar
ILUSTRASI. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilirik Golkar untuk Pilpres 2024 bila PDIP tak mencalonkannya.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kehilangan 21,59 poin di sesi II. Alhasil, posisi indeks saat pada transaksi hari ini (23/4) adalah 4.975,53.

Aksi jual sejumlah saham big cap menjadi salah satu pemicunya. Tiga di antaranya yakni:

- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Saham BBCA menyumbang penurunan IHSG sebanyak 4,11 poin karena menurun 1,38% menjadi Rp 10.750. Sejumlah broker yang paling banyak melepas saham ini yaitu: CLSA Indonesia senilai Rp 32,866 miliar, Bahana Securities senilai Rp 21,290 miliar, dan Credit Suisse Securities senilai Rp 13,530 miliar.

- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

Saham BMRI menyumbang penurunan IHSG sebanyak 3,89  poin karena menurun 1,40% menjadi Rp 10.550. Sejumlah broker yang paling banyak melepas saham ini yaitu: Trimegah Securities senilai Rp 26,507 miliar, Kresna Graha Sekurindo senilai Rp 18,030 miliar, dan JPMorgan Securities senilai Rp 17,941 miliar.

- PT Semen Indonesia Tbk (SMGR)

Saham SMGR menyumbang penurunan IHSG sebanyak 2,33 poin karena menurun 1,90% menjadi Rp 18.050. Sejumlah broker yang paling banyak melepas saham ini yaitu: Macquarie Capital senilai Rp 35,755 miliar, Kresna Graha Sekurindo senilai Rp 29,740 miliar, dan Trimegah Securities senilai Rp 27,008 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×