Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan rancangan perubahan Peraturan Nomor I–A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa draft aturan dibuka untuk masukan publik.
“Kami menunggu meaningful participation atau partisipasi bermakna dari publik dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja ke depan,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (4/2).
Hasan menjelaskan setelah masa konsultasi tuntas, OJK akan menunggu permohonan persetujuan perubahan peraturan. Dia mengatakan revisi aturan terbaru ini bisa selesai pada Maret 2026.
Baca Juga: IHSG Berpeluang Bergerak Mixed Cenderung Menguat Kamis (5/2), Ini Rekomendasi Analis
Adapun dalam draft perubahan tersebut, BEI mengubah definisi afiliasi. Peraturan saat ini mendefinisikan afiliasi adalah hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
Dalam konsep perubahan yang baru, definisi afiliasi akan mengikuti UU P2SK merinci hubungan spesifik seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri dan lain-lain.
BEI juga menetapkan persyaratan baru untuk Sumber Daya Manusia (SDM). BEI mewajibkan memiliki minimal 1 anggota Direksi/pejabat di bawah Direksi bersertifikat kompetensi akuntansi. Direksi/Komisaris wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan GCG.
Untuk perusahaan di papan pengembangan, BEI mewajibkan perusahaan telah beroperasional secara komersial minimal 12 bulan berturut-turut. Di peraturan baru, masa operasional ditingkatkan menjadi minimal 24 bulan beruntun.
Masih di papan pengembangan, BEI meningkatkan jumlah pemegang saham menjadi minimal 5.000 nasabah pemilik SID setelah Penawaran Umum dari sebelumnya minimal 500 nasabah pemilik SID.
Kemudian untuk papan utama, BEI akan mewajibkan membukukan saldo laba positif pada laporan keuangan terakhir. Aturan lama belum ditegaskan kewajiban saldo laba positif untuk papan utama.
Masih di pemegang saham di papan utama, saat ini BEI mengatur emiten minimal memiliki 1.000 nasabah pemilik SID setelah penawaran umum. Di aturan baru, akan ditingkatkan menjadi minimal 10.000 Nasabah pemilik SID setelah Penawaran Umum,
BEI juga akan mengubah dasar perhitungan free float, dari sebelumnya menggunakan nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum menjadi menggunakan nilai kapitalisasi saham pada saat sebelum tanggal pencatatan.
Persyaratan free float alias saham beredar juga naik dari minimal 7,5% dari jumlah saham tercatat menjadi minimal 15% sesuai dengan kategori dari jumlah saham tercatat atau setelah satu tahun pencatatan.
Masih di proses IPO, BEI berencana untuk mengerek biaya pendaftaran dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. BEI juga akan menaikkan batas atas alias cap biaya pencatatan awal juga dinaikkan.
Batas atas biaya pencatatan awal untuk papan utama akan naik dari maksimal Rp 250 juta menjadi maksimal Rp 400 juta. Sementara untuk papan pengembangan cap biaya pencatatan naik maksimal dari Rp 150 juta menjadi maksimal Rp 250 juta.
BEI juga mengubah biaya pencatatan tahunan dari maksimal Rp 250 juta. Ini dibagi berdasarkan kapitalisasi pasar, di mana emiten market cap sampai dengan Rp 500 triliun sebesar Rp 400 juta. Sementara saham dengan market cap di atas Rp 500 triliun sebesar Rp 600 juta.
Baca Juga: Melemah Lagi, Sentimen Middle Income Trap dan The Fed Tekan Rupiah
Selanjutnya: Literasi hingga Akses Pasar, Begini Cara Memperkuat UMKM Perempuan
Menarik Dibaca: Literasi hingga Akses Pasar, Begini Cara Memperkuat UMKM Perempuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













