Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) baru saja menandatangani amandemen fasilitas pinjaman sindikasi senilai US$ 800 juta. Pada saat yang bersamaan, emiten batubara ini juga meneken kontrak pinjaman US$ 25 juta dari bank CIMB Niaga.
Berdasarkan rilis resmi perseroan hari ini, (25/8), penandatanganan amandemen tersebut dilakukan melalui anak usahanya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA). Amandemen dilakukan dengan memperpanjang tanggal jatuh tempo dan overage life dari sejumlah fasilitas pinjaman yang ada.
Perlu diketahui, pada tahun 2011 lalu DOID memperoleh fasilitas pinjaman US$ 800 juta. Pinjaman itu terdiri dari 3 fasilitas. Fasilitas A bernilai US$ 662,02 juta dan fasilitas B bernilai US$ 87,97 juta. Kemudian, fasilitas C senilai US$ 50 juta. Pinjaman terakhir ini bersifat berulang (revolving).
Manajemen telah melakukan sejumlah pembayaran. Sehingga, fasilitas pinjaman tersisa ya g diamandemen saat ini nilainya berkurang menjadi US$ 602,69 juta.
Sindikasi tersebut berasal dari sejumlah bank, yakni CIMB Bank Berhad cabang Singapura, Credit Agricole CIB, ING Bank N.V. cabang Singapura, Intesa Sanpaolo S.P.A. cabang Hongkong, Morgan Stanley Bank International Limited, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Awalnya, faslitas pinjaman itu akan jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Tapi pasca penandatanganan amandemen ini, maka tenornya diperpanjang hingga 31 Desember 2019. Tingkat suku bunga yang dikenakan juga berubah menjadi 3 bulanan yang mengacu pada Libor + 400 bps-500 bps dari sebelumnya 3 bulanan yang mengacu pada Libor 375 bps.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News