kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.597   -22,00   -0,13%
  • IDX 8.123   71,79   0,89%
  • KOMPAS100 1.121   15,71   1,42%
  • LQ45 779   7,01   0,91%
  • ISSI 292   2,88   0,99%
  • IDX30 406   1,86   0,46%
  • IDXHIDIV20 454   0,19   0,04%
  • IDX80 123   1,29   1,06%
  • IDXV30 132   1,49   1,14%
  • IDXQ30 128   -0,05   -0,04%

Dividen BUMN Semakin Vital, Tak Cuma untuk Pemerintah, Tapi Juga Bagi Investor Publik


Kamis, 25 Mei 2023 / 10:54 WIB
Dividen BUMN Semakin Vital, Tak Cuma untuk Pemerintah, Tapi Juga Bagi Investor Publik
ILUSTRASI. Logo-logo bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terlihat di mesin ATM perbankan di Tangerang Selatan, Jumat (25/6/2021). . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim penbagian dividen tiba. Di tengah pemenuhan APBN, dividen emiten BUMN menjadi andalan. tahun buku 2022, BUMN bisa menyumbang dividen sebesar Rp 80,2 triliun.

Dividen perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ini tak hanya menguntungkan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar. Keuntungan BUMN ini juga dinikmati investor publik. Sehingga dividen BUMN ini bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional dan industri pasar modal Indonesia.

"Saya berharap pembagian dividen BUMN bisa menjadi tradisi yang baik bagi seluruh perusahaan yang mencatatkan di bursa,” ujar .Haryajid Ramelan Sekjen Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami), dalam keterangannya Rabu (24/5).  

Baca Juga: Bank BUMN Menyumbang PNBP Paling Dominan

Ke depan peran emiten BUMN akan semakin vital. Haryajid menyarankan, Menteri BUMN Erick Thohir harus terus menjalankan sinergi BUMN.

"Sinergi BUMN tak sekadar pengembangan bisnis. Juga menyebarkan mental juara yang sudah terbentuk di perusahaan BUMN ke BUMN lain juga harus dilakukan," imbuh Haryajid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×