Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh. Beleid itu membebaskan PPh atas dividen dengan syarat, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali (reinvestasi) sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di Tanah Air.
Pengecualian sebagai objek PPh berlaku atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri. Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengamati, keputusan itu akan mendorong iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih baik. Mengingat, syarat reinvestasi menjadikan dana tetap berada di dalam instrumen investasi di Indonesia.
Asal tahu saja, terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai reinvestasi, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham. Sementara untuk pasar saham, Anggaraksa memproyeksikan, dampak dari kebijakan itu akan lebih terasa bagi investor jangka panjang.
Mengingat, mayoritas investor yang mengoleksi dividen merupakan tipe investor jangka panjang. "Adanya syarat reinvestasi itu juga lebih ngena untuk investor yang buy and hold istilahnya," ujar Anggaraksa kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).
Baca Juga: Bursa segera dibuka, simak prediksi analis untuk IHSG hari ini Kamis (4/3)
Di sisi lain, beleid ini akan menambah daya tarik saham-saham yang selama ini loyal membagikan dividen. Misalnya, saham yang terseleksi dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20). Sebagai informasi, IDX HIDIV20 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 20 saham yang membagikan dividen tunai selama tiga tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi.
Senada, Analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji Gusta Utama bilang, beleid ini akan memacu investor meningkatkan investasinya di Tanah Air. Sehingga, saham-saham yang rajin membagikan dividen berpotensi semakin dilirik, seperti saham-saham konstituen IDX HIDIV20.
Nafan menambahkan, emiten yang loyal membagikan dividen menujukkan adanya good corporate governance (GCG) dan kondisi fundamental yang baik. Di tengah pandemi, emiten yang masih membagikan dividen berarti mampu melakukan mitigasi risiko dan masih bisa menjalankan bisnisnya. Ini menambah sisi kemenarikan saham-sahamnya.
Walau demikian, Nafan tidak memungkiri tahun 2020 merupakan momen yang berat bagi emiten karena kinerjanya terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, investor akan cenderung memaklumi dividend yield yang kemungkinan besar akan tertekan.
"Apalagi kami melihat, performa IDX HIDIV20 dan IHSG pada umumnya cenderung uptrend dalam jangka panjang karena adanya potensi membaiknya kondisi ekonomi," ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).
Baca Juga: Ini kesiapan KSEI terkait aturan insentif PPh dividen