Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Adapun sektor usaha yang dimaksud meliputi sedikitnya tujuh bidang antara lain jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi, manufaktur hingga logistik.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. Presiden Jokowi meneken beleid tersebut pada 10 November 2021. Di tanggal yang sama, aturan ini berlaku.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) tunjuk empat kontraktor global untuk FEED proyek CAP2
Apakah kebijakan ini mengarahkan Danareksa sebagai Super Holding BUMN? Seperti diketahui, pemerintah sejak lama mewacanakan adanya Super Holding BUMN yang tidak hanya menguasai pasar domestik, tapi juga merangsek pasar mancanegara.
Direktur Utama PT Danareksa, Arisudono Soerono menegaskan, Danareksa tidak akan menjadi Super Holding BUMN. Danareksa hanya menjadi induk untuk BUMN yang ukurannya relatif kecil, tetapi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
"Jadi kami bersifat melakukan transformasi model bisnis, penyempurnaan proses dan peningkatan SDM untuk menciptakan nilai bagi pemegang saham," ungkap Ari kepada KONTAN, Rabu (24/11).
Baca Juga: Simak rekomendasi saham Wika Beton (WTON) yang mencatat 87,5% target kontrak baru
Corporate Secretary PT Danareksa, Putu Dewika Angganingrum menambahkan, Danareksa nantinya akan menjadi induk usaha BUMN yang bergerak di sejumlah sektor bisnis, sebagaimana tercantum di PP 113/2021. "Kami masih berproses menggodok berbagai kajian terkait," ucap dia.
Berdasarkan salinan PP 113/2021, belein ini merevisi Pasal 2 PP 25/1976. Di beleid teranyar disebutkan, Danareksa memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai bidang.
Sektor usaha yang dimaksud antara lain bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Baca Juga: Dongkrak proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022, BI ingatkan tetap ada 5 tantangan
Di saat yang sama, Danareksa akan mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Danareksa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tadi, Danareksa melaksanakan sedikitnya sembilan kegiatan usaha utama. Nah, kegiatan usaha utama yang dimaksud antara lain aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam bidang lain; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; pengelolaan aset BUMN dan/atau badan usaha lain; serta aktivitas penunjang jasa keuangan lain.
Bukan hanya itu, Danareksa juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Danareksa.
Baca Juga: BI targetkan kredit perbankan tumbuh 6%-8% pada 2022
Pada Oktober 2020, Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi dan komisaris Danareksa. Menteri Erick menunjuk Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama Danareksa.
Berikut ini susunan pengurus Danareksa: Arisudono Soerono (Direktur Utama), Christophorus Dedy Setiawan Soemijantoro (Direktur Investasi), Muhammad Teguh Wirahadikusumah (Direktur Keuangan & Manajemen Risiko), R Muhammad Irwan (Direktur SDM & Hukum); kemudian Robert Pakpahan (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen), Barita Simanjuntak (Komisaris), Sonny Loho (KOmisaris) dan Mirza Adityaswara (Komisaris Independen).
Baca Juga: Setelah menjadi perusahaan holding, Danareksa mengarah ke Super Holding BUMN?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News