Reporter: Yoliawan H | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak tambahan yang diberikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak badan bagi emiten dengan porsi saham publik 40% sepertinya menjadi angin segar bagi para perusahaan efek yang biasa mengantar perusahaan non publik untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang memiliki saham publik atau free float minimal 40%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh wajib pajak (WP) badan dalam negeri.
Menanggapi insentif tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan, ini merupakan terobosan bagus yang dilakukan pemerintah.
“Peraturan-peraturan pro market ini yang dinanti oleh para pelaku pasar,” ujar Okky sapaan akrabnya kepada Kontan, Jumat (21/6).
Menurutnya, cara tersebut akan mengundang para calon emiten baru untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI karena mereka mendapatkan insentif yang cukup baik. Di sisi lain ini akan memudahkan para penjamin pelaksana efek mengajak para perusahaan yang berpotensi.
Okky menambahkan, yang utama lain adalah bagaimana sosialisasi ini harus terus dilakukan agar adanya insentif ini dapat terinformasikan kepada calon emiten sehingga mereka lebih sadar akan kelebihan-kelebihan lain dengan menjadi perusahaan tercatat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News