kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dimohonkan PKPU, First Indo American (FINN) kirim pemberitahuan ke OJK dan BEI


Rabu, 11 September 2019 / 18:23 WIB
Dimohonkan PKPU, First Indo American (FINN) kirim pemberitahuan ke OJK dan BEI
ILUSTRASI. Dimohonkan PKPU, First Indo American (FINN) kirim pemberitahuan ke OJK dan BEI


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT First Indo American Leading Tbk (FINN) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh krediturnya. Terkait dengan adanya permohonan PKPU tersebut, FINN mengirimkan pemberitahuan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekretaris FINN Yoga T. Halim, menyebutkan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.04/2015 tanggal 06 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep/306/BEI/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang kewajiban penyampaian.

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) belum memiliki skenario alternatif

“Dengan ini kami menginformasikan pada tanggal 7 September 2019, Perseroan telah menerima Surat Panggilan (Relaas) sidang dari Kepaniteraan Pengadian Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tertanggal 5 September 2019 (terlampir) terkait dengan adanya Permohonan PKPU terhadap Perseroan,” tulisnya Yoga, dalam surat yang diterbitkan Selasa (10/9).

Adapun pihak yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Mitra Cipta Hardi Elektrindo dan Ahmad Syamsudin Law Office. Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini terdaftar dengan nomor register perkara No.192/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Bahwa sidang pertama untuk perkara ini jatuh pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan,” tutupnya.

Baca Juga: Broker Wajib Tampilkan Tato Notifikasi Emiten Bermasalah, BEI Akan Berikan Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×