kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Dihukum Rp 1,24 T, ini rekomendasi saham JSMR


Kamis, 18 Februari 2016 / 21:17 WIB
Dihukum Rp 1,24 T, ini rekomendasi saham JSMR


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Harga saham PT Jasamarga Tbk (JSMR) anjlok sejak 15 Februari lalu pasca putusan ganti rugi sebesar Rp 1,24 trilium kepada PT Tirtobumi Prakarsatama atas sengketa jalan tol ruas Kebon Jeruk -Tangerang Barat.

Padahal pada akhir pekan lalu, saham JSMR melonjak setelah mengumumkan laporan keuangan tahun 2015 yang tercatat tumbuh. Laba bersih perseroan naik 3,16% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1,46 triliun dan pendapatan usaha emiten jalan tol ini tumbuh 7,35% yoy menjadi Rp 9,84 triliun.

Kasus sengketa perseroan dengan Tirtobumi bermula dari keterlambatan JSMR menyampaikan permohonan perpanjangan konsesi yang diajukan Tirtobumi ke Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2011. Kedua perusahaan ini melakukan kerjasama bagi hasil di ruas jalan tol Kebon Jeruk-Tangerang Barat sejak tahun 1992 dengan masa kontrak 18 tahun.

Pada 2011, Tirtobumi meminta perpanjangan konsesi selaku pemilik satu jalur di ruas tersebut lantaran tarif tol di ruas ini tidak pernah naik selama 10 tahun. Permohonan perpanjangan kontrak selama 24 tahun pun dilakukan satu tahun sebelum masa konsesi berakhir pada 2012. Namun, JSMR tak segera meneruskan permintaan perpanjangan ke Menteri PU dengan perlu dievaluasi lebih dahulu.

Tirtobumi kemudian membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan BANI mengharuskan JSMR segera menyampaikan permintaan perpanjangan konsesi ke Menteri PU selambatnya 30 hari setelah diputus. Lagi-lagi JSMR tak melakukannya sehingga Tirtobumi menyeret Jasa Marga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada 5 Februari 2016 lalu, MA mengabulkan kasasi Tirtobumi dan mengharuskan JSMR membayar ganti rugi Rp 1,24 triliun. MA juga mengabulkan permintaan Tirtobumi mengenai perpanjangan penjanjian bagi hasil sampai 24 tahun dan 2 bulan, menempatkan pembagian pendapatan dari 2010-2015 ke rekening escrow.

Emiten pelat merah ini berencana mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Tirtobumi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil keputusan MA tersebut.

Adrian Mhendra Putra, Analis Ciptadana sekuritas mengatakan, kasus tersebut akan berdampak negatif terhadap saham JSMR sampai keputusan akan kasus tersebut jelas terutama terkait pembayaran denda sebesar Rp 1,24 triliun tersebut.

Kendati begitu, dia melihat penurunan harga saham perseroan baru-baru hingga menyentuh 11% sudah mengakomodasi berita buruk tersebut. "Hanya saja kami melihat harga saham JSMR masih akan bergerak di level yang sekarang selama kasus ini masih berjalan," kata Adrian dalam riset 18 Februari 2016

Hans Kwee, Direktur investa Saran Mandiri mengatakan dengan langkah peninjauan kembali (PK) yang diambil berarti perseroan belum perlu mencadangakan dana untuk membayar denda tersebut. Oleh karena itu, dia melihat kasus tersebut tidak akan menekan saham JSMR lebih jauh. Menurutnya, penurunan dalam sepekan ini sudah mengakomodasi berita negatif itu.

Namun jika JSMR kalah dalam langkah PK tersebut, kata Hans, dampaknya akan sangat besar terhadap saham perseroan. Pasalnya, denda Rp 1,24 triliun tersebut sekitar 80% dari laba JSMR. "Jadi saat ini pasar masih tunggu proses hukumnya. Kalau dia kalah dia akan kehilangan kas yang sangat besar," imbuhnya.

Menurut Hans, saham JSMR akan cenderung konsolidasi dalam jangka pendek. Sedangkan polemik yang terjadi antara JSMR dengan Gubernur DKI Basuki Purnam terkait pembangunan jalan tol menuju pulau Gebang, katanya, tidak terlalu berpengaruh terhadap saham JSMR. Hans menilai masalah tersebut akan bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan baik.

Sementara secara bisnis, Hans melihat prospek pertumbuhan JSMR tahun ini akan cenderung lambat sejalan dengan ekspansi pengembangan 13 tol baru yang dilakukan perseroan saat ini. Apalagi pembanguan tol baru membutuhkan sekitar 1-3 tahun. "Namun dalam jangka panjang prospeknya akan sangat positif seiring rampungnya ruas-ruas tol baru," kata dia.

Hans merekomendasikan buy saham JSMR dengan target harga Rp 6.900. Sementara Andrian menurunkan rekomendasi menjadi Hold dengan target harga Rp 5.990 karena kasus gugatan ganti rugi tersebut. PER saham emiten ini tahun lalu mencapai 26,8 kali dan tahun ini diperkirakan akan mencapai 23,8 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×