Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil dan garmen terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya. Sebagaimana diketahui, CV Prima Karya mengajukan gugatan PKPU untuk Sritex di di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021.
Corporate Communication Sritex Joy Citradewi mengatakan, perusahaan dan CV Prima Karya selaku kontraktor pabrik Sritex telah berhubungan baik selama beberapa tahun terakhir. "Kami berharap tindakan CV Prima Karya bukan atas intervensi pihak-pihak yang tidak memahami hubungan bisnis yang selama ini sudah terjaga dengan baik," ungkap Joy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4).
Lebih lanjut, menurut Joy, Sritex telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani permasalahan tersebut. Saat ini, Sritex akan memantau perkembangan kasus dan akan bertindak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Pendapatan turun, margin AKR Corporindo (AKRA) tetap tebal
Joy menyatakan, manajemen Sritex dapat memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya kasus hukum tersebut. Manajemen juga berharap agar para pemangku kepentingan, khususnya perbankan dan para mitra usaha dapat tetap mendukung perusahaan untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan baik tanpa mendahului keputusan majelis hakim.
Joy menuturkan, pada tahun 2021 ini, semakin banyak optimisme dan harapan perusahaan terkait membaiknya permintaan pasar, setidaknya di sektor tekstil. Lolosnya uji coba beberapa vaksin pun menjadi stimulus harapan bahwa dalam waktu dekat, kesulitan yang dihadapi akan berakhir.
"Namun pada kenyataannya, di saat pulihnya permintaan dan lancarnya jalan operasional kami, satu per satu mitra dari sektor keuangan (perbankan) asing menarik fasilitas keuangan secara terstruktur dan masif," ungkap Joy.
Menurut dia, hal ini menunjukkan disintegrasi dan perbedaan dengan visi pemerintah, otoritas atau perbankan di Indonesia yang terus mendukung penyaluran kredit dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pendapatan Matahari Department Store (LPPF) turun 24,98% di kuartal I 2021
Sritex juga mengeluhkan sulitnya proses perpanjangan sindikasi yang telah perusahaan ajukan sejak November 2020 yang akhirnya tertunda hingga Maret 2021. Kemudian, pada 19 Maret 2021, tanggal yang seharusnya menjadi penandatanganan perpanjangan sindikasi, penundaan kembali terjadi pada menit terakhir. "Penundaan tersebut telah membawa nasib perusahaan ke tangan bank dan lembaga pemeringkat yang secara bergiliran menebar kekhawatiran," ucap Joy.
Ia menegaskan, tujuan Sritex tetap jelas, yakni mempertahankan operasional perusahaan di mana lebih dari 17.000 karyawan (50.000 dalam Sritex Group) menumpukan hidupnya sebagai mata pencaharian.
Sritex juga mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan dalam menghadapi dan menyikapi situasi yang ada sehingga dapat kembali berjalan normal seperti semula.
Selanjutnya: Laba Surya Esa Perkasa (ESSA) melonjak di kuartal I, ini pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News