kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Digugat perusahaan Jepang Rp 182,87 miliar, ini tanggapan Trinitan Metals (PURE)


Senin, 22 Februari 2021 / 14:21 WIB
Digugat perusahaan Jepang Rp 182,87 miliar, ini tanggapan Trinitan Metals (PURE)
ILUSTRASI. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) digugat wanpretasi oleh Hakua Trading di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A


Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengolahan logam dan mineral, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) digugat wanpretasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A oleh Hakua Trading Co., Ltd. Trinitan Metals digugat atas utang tertinggal senilai ¥ 1,36 miliar atau setara Rp 182,87 miliar dengan asumsi 1 ¥ sama dengan Rp 134.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Keuangan Trinitan Metals and Minerals Parluhutan mengiyakan bahwa PURE mendapat gugatan hukum dari perusahaan ekspor impor asal Jepang itu.

"Perlu kami luruskan bahwa kami memiliki outstanding kepada Hakua Trading kurang lebih sebesar ¥ 1,36 miliar yang jatuh tempo tahun 2019. Tidak ada wanprestasi, karena kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan outstanding tersebut," jelas Parluhutan kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

Sekadar mengingatkan, dalam keterangan resmi kuasa hukum Hakua Trading, Maulana and Partners Law Firm, Kamis (11/2), diungkapkan, kasus bermula saat PURE melakukan pembelian Lead Bullion kepada Hakua Trading pada tahun 2018. Total transaksi tersebut mencapai ¥ 1,93 miliar. Namun, terjadi keterlambatan pembayaran oleh PURE hingga akhirnya menyisakan utang tertunggak senilai ¥ 1,36 miliar atau setara Rp 182,87 miliar.

Baca Juga: Pemegang saham pengendali jual 19,23 juta saham Trinitan Metals (PURE)

Dalam memenuhi kewajiban tersebut, kata Parluhutan, PURE mempertimbangkan berbagai macam aspek terkait. Salah satunya adalah situasi perekonomian terkini di Indonesia, situasi pasar mineral global, maupun komitmen-komitmen yang sudah dibuat dengan pihak lain.

Lebih lanjut diungkapkan, PURE telah secara aktif bernegosiasi dengan pihak Hakua Trading dan melakukan beberapa pembayaran cicilan kepada Hakua Trading dalam masa negosiasi walaupun payment schedule yang diajukan PURE belum disepakati.

Dalam bernegosiasi dengan pihak Hakua Trading, PURE sudah mengajukan beberapa proposal angsuran atau installment yang sesuai dengan kemampuannya, namun ditolak. Hakua Trading juga telah memberikan alternatif proposal installment dengan beberapa kondisi. PURE pun sudah memilih satu alternatif dengan beberapa kondisi yang bisa dipenuhi.

"Dalam masa negosiasi, Hakua Trading mengajukan gugatan hukum kepada kami. Walaupun demikian, kami sangat menghargai proses hukum dan persidangan yang tengah berjalan sampai saat ini dan kami menunggu keputusan pengadilan sambil mengupayakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak," imbuh Parluhutan.

Sekadar informasi, persidangan saksi fakta kasus ini telah digelar Kamis (28/1), dalam sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Darius Naftali, S.H., M.H., Berdasarkan informasi, putusan akan disampaikan Majelis Hakim pada tanggal 4 Maret 2021 mendatang.

Selanjutnya: Lagi, pemegang saham pengendali lepas sebagian saham Trinitan Metals (PURE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×