kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Diduga melanggar, 19 emiten berurusan dengan OJK


Kamis, 15 Agustus 2013 / 20:03 WIB
Diduga melanggar, 19 emiten berurusan dengan OJK
ILUSTRASI. GoTo IPO


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 19 emiten yang kini bermasalah alias melanggar aturan dari awal tahun sampai 13 Agustus 2013.

Aturan yang dilanggar beragam, mulai dari dugaan pelanggaran penyajian laporan keuangan, dugaan pelanggaran ketentuan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dugaan pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

"Selain itu juga ada kasus terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan atas tidak dilaksanakannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Penawaran Umum Terbatas Pertama," kata Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/8).

Adanya 19 emiten yang bermasalah juga menambah daftar kasus yang kini diurus oleh OJK. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, bilang, jumlah kasus yang ditangani OJK kini meliputi 30 kasus.

Kasus yang ditangani OJK juga terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Lebih rinci, Nurhaida menjelaskan, 11 kasus menyangkut Transaksi dan Lembaga Efek yang terdiri atas dugaan pelanggaran atas perdagangan saham, yaitu pelanggaran atas Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal khususnya Pasal 91 dan atau Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, juga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Meski telah merinci kasus-kasus yang tengah ditangani, namun Nurhaida enggan menyebutkan nama perusahaan dan emiten yang tersangkut kasus tersebut. Sebab, menurutnya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. "Bisa jadi perusahaan itu tidak bersalah, sehingga kami tidak bisa mengatakan namanya," ucap Nurhaida.

Selain itu, Nurhaida mengklaim, OJK juga telah menetapkan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan efek, pemegang izin orang perorangan, emiten dan menetapkan satu saksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan sebagai wakil perantara pedagang efek.

Sanksi peringatan tertulis ditetapkan karena adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal berupa keterlambatan mengumumkan keterbukaan informasi atau keterlambatan mengumumkan suatu laporan kepada masyarakat.

OJK juga menetapkan 185 surat Teguran I dan 50 surat Teguran II antara lain karena keterlambatan pembayaran sanksi administratif serta menetapkan 18 surat pelimpahan penagihan piutang macet kepada Kementerian Keuangan. Surat ini merupakan tindak lanjut atas penetapan saksi administratif berupa denda pada tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×