kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dibuang investor asing, saham FREN menempati urutan teratas di daftar top losers


Kamis, 25 Juli 2019 / 08:05 WIB
Dibuang investor asing, saham FREN menempati urutan teratas di daftar top losers


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menempati posisi pertama dalam daftar top losers alias saham dengan penurunan harga paling besar pada perdagangan kemarin, Rabu (24/7).

Pada penutupan perdagangan kemarin, harga saham FREN berakhir di zona merah di posisi Rp 200 per saham.

Dibandingkan penutupan hari sebelumnya, Selasa (23/7), di posisi Rp 230 per saham, harga saham FREN kemarin turun sebesar 13,04%.

Pada perdagangan kemarin, saham FREN dibuka di harga Rp 226 per saham.

Harga saham FREN sempat menyentuh posisi terendah di posisi Rp 192 per saham. Sementara posisi tertinggi saham FREN kemarin di harga Rp 230 per saham.

Pada perdagangan kemarin, nilai transaksi saham FREN mencapai Rp 113,61 miliar.

Investor asing mencatatkan jual bersih alias net sell senilai Rp 17,37 miliar.

Sepekan terakhir, sejak 17 Juli lalu, saham FREN berturut-turut berakhir di zona merah.

Pada perdaganagn Selasa (23/7) kemarin, harga saham FREN turun lebih dalam, yakni sebesar 24,84%.

Dalam sepekan terakhir, harga saham FREN sudah anjlok sebesar 35,48%. 

Alhasil, saham FREN juga menempati posisi pertama di daftar top losers selama sepekan. 

Investor asing dalam sepekan terakhir sudah membukukan jual bersih senilai Rp 93,84 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×