kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dian Siswarini Jadi Dirut Telkom (TLKM), Angga Raka Jadi Komisaris Utama


Selasa, 27 Mei 2025 / 17:07 WIB
Dian Siswarini Jadi Dirut Telkom (TLKM), Angga Raka Jadi Komisaris Utama
ILUSTRASI. REUTERS/Beawiharta. PT Telkom Indonesia (TLKM) memangkat Dian Siswarini sebagai direktur utama menggantikan Ririek Adriansyah.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengangkat Dian Siswarini sebagai direktur utama menggantikan Ririek Adriansyah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (27/5). 

Dian Siswarini merupakan mantan Direktur Utama PT XL Axiata Tbk, yang kini bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL). Dian sudah mengundurkan diri dari XL Axiata sejak 1 Maret 2025. 

Dian telah berkiprah bersama EXCL sejak 1996. Sebelum menjabat sebagai direktur utama di EXCL, Dian menjabat sebagai wakil presiden direktur atau Deputy CEO. 

Baca Juga: Prabowo Dorong Brunei, Indonesia, Malaysia dan Filipina Jadi Pusat Ketahangan Pangan

RUPST juga menyetujui penangkatan Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama TLKM menggantikan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro. Angga merupakan politisi Partai Gerindra, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Komdigi. 

Bambang Brodjonegoro telah mengajukan surat pengunduran diri pada April 2025. Keputusan diambil sehubungan dengan penunjukannya sebagai Dekan Asian Development Bank Institute. 

 

Selanjutnya: Schneider Electric Luncurkan MCSeT with EvoPacT Secara Global dari Indonesia

Menarik Dibaca: Lighthouse Advanced Ekspansi, Perkuat Posisi di Sektor Kesehatan Berbasis Gaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×