Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indonesia Media Televisi (IMTV), operator televisi berbayar BiG TV tengah melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan agar perseroan bisa melanjutkan rencana penawaran umum perdana saham (IPO).
IMTV terkendala dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terutama terkait kepemilikan asing. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebut lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum dimiliki dua pemegang saham.
Sedangkan, pemodal asing BiG TV ingin sahamnya dicatatkan semua (corporate listing). "Nanti rencananya akan ada holding baru, holding ini yang akan IPO," ujar Ferry, Rabu (9/6).
Ia mengaku belum tahu kapan proses restrukturisasi akan kelar. Namun, ia berharap bisa selesai tahun ini juga. Maret 2015 kemarin, BiG TV sudah melakukan mini expose di hadapan para pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI). Awalnya, perseroan menggunakan laporan keuangan November 2014 sebagai dasar valuasi.
Perusahaan berencana melepas 15% saham ke publik. Target dana yang ingin diperoleh sekitar US$ 100 juta dan akan digunakan untuk ekspansi dan modal kerja. Adapun, total nilai ekuitas perusahaan sebesar Rp 500 miliar. IMTV merupakan anak usaha PT Multipolar Tbk (MLPL) dengan kepemilikan saham sebesar 65%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News