kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Delisting, urusan investor harus beres


Sabtu, 05 Januari 2013 / 07:23 WIB
Delisting, urusan investor harus beres
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Rabu 15 September 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi indikasi akan mencoret paksa tujuh emiten dari papan pencatatan. BEI tidak serta merta akan delisting saham. Manajemen BEI bilang, perusahaan harus menyelesaikan kewajiban mereka dengan para pemegang saham.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi investor untuk menjual saham kepada pemilik perusahaan.

Berdasarkan Peraturan BEI nomor I-I tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa dijelaskan BEI dapat melakukan suspensi selama lima hari bursa dan saham hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sebelum tanggal efektif delisting.

Sehingga, investor memiliki kesempatan melepaskan kepemilikan di saham yang akan delisting. "Investor bisa saja masih memegang sahamnya jika ada perbaikan kinerja dari perusahaan," ujar Hoesen, Jumat (4/1).

Namun, pemilik perusahaan ingin membubarkan perusahaan maka perusahaan harus mengembalikan investasi para pemegang saham publik sesuai kesepakatan.

Hoesen bilang, keputusan delisting paksa akan keluar Juni 2013. Beberapa emiten yang terancam delisting (lihat tabel). Perusahaan yang kena ancaman delisting rata-rata memiliki porsi saham publik yang besar. Kepemilikan saham publik PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) misalnya, mencapai 62,01% dan PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) sebesar 51,07%.

Ada banyak faktor BEI bisa delisting paksa. Seperti, perusahaan merugi atau perusahaan terlibat kasus hukum. BEI mengaku terus memantau kondisi terakhir perusahaan. Caranya, "Kami minta rencana bisnis mereka dalam tiga tahun mendatang," tutur Hoesen. BEI juga terus mempertanyakan proses hukum.

Sementara ada dua syarat emiten bisa kena delisting paksa. Pertama, emiten mengalami kondisi negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi kurang dari 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×