Reporter: Agung Hidayat | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trisula International Tbk (TRIS), telah resmi mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue pada 21 November 2019. Dengan demikian TRIS bisa segera melaksanakan rencananya mengakuisisi 78,52% saham PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) yang dimiliki oleh PT Inti Nusa Damai.
Santoso Widjojo, Direktur Utama TRIS, menjelaskan bahwa akuisisi ini akan mendorong sinergi kemampuan teknis dan keuangan di antara kedua perusahaan tersebut. "Dengan sinergi tersebut maka kami ke depannya bisa mewujudkan TRIS menjadi integrated apparel provider. Hal ini pada akhirnya dapat menopang keberlanjutan usaha Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham," ungkap Santoso dalam siaran pers, Selasa (26/11).
Baca Juga: Tiga Emiten Gelar Rights Issue, Begini Saran Analis
TRIS dan BELL merupakan perusahaan yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama. TRIS akan tetap fokus memproduksi pakaian jadi (tailor made & batch order) terutama untuk pasar ekspor ke Australia, Jepang, US, dan Eropa yang menuntut fleksibilitas, kecepatan produksi, dan kualitas tinggi.
Sementara itu BELL akan terus fokus sebagai produsen tekstil/kain berkualitas tinggi untuk pasar dalam negeri dan luar negeri yang antara lain digunakan untuk bisnis penyediaan seragam ke perusahaan swasta (seperti hotel, rumah sakit, dan maskapai penerbangan), lembaga pemerintah, dan berbagai institusi. Selain itu, BELL juga mendukung TRIS dalam menyediakan bahan baku untuk pasar internasional maupun lokal.
Baca Juga: Penjualan tumbuh 10% di kuartal III-2019, TRIS fokus kejar target tahun ini
“Dengan akuisisi ini diharapkan tercipta sinergi sebagai tntegrated apparel provider yang menyediakan mulai dari bahan pakaian atau kain, sampai menjadi garmen atau pakaian jadi, serta ritel dengan memasarkan merek JOBB dan Jack Nicklaus,” ujar Santoso.
Rights issue