Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penerbitan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA) dengan aset dasar sekuritisasi tagihan kredit PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) ditunda. Direktur PT Danareksa Investment Management (DIM) Prihatmo Hari mengatakan, penundaan dilakukan lantaran kondisi pasar modal yang masih berfluktuasi.
"Penerbitan KIK EBA tersebut ditunda karena pasarnya kurang pas," kata Hari kepada KONTAN, Jakarta, Rabu (19/3). Namun, Hari enggan menjelaskan secara rinci penundaan tersebut akan dilakukan hingga kapan.
Produk anyar ini rencananya akan bernama KIK EBA DBMRI-01. Sebelumnya, perusahaan menargetkan instrumen tersebut bisa terbit pada awal tahun ini.
Menurut Hari, KIK Eba tersebut akan diterbitkan senilai Rp 750 miliar. Sedangkan untuk kupon yang ditawarkan sekitar 8,75% hingga 10,25% dengan tenor sekitar 7,6 tahun.
Ini merupakan sekuritisasi milik Bank Mandiri pertama yang dibungkus menjadi KIK EBA oleh DIM. Selama ini, penerbitan EBA didominasi oleh PT Bank Tabungan Negara (BBTN).
Rencana sekuritisasi BMRI sendiri telah bergulir sejak tahun lalu. Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Pahala Mansury mengatakan pihaknya akan melakukan sekuritisasi tagihan kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun rupiah.
Menurut Pahala, sekuritisasi diperlukan perbankan untuk menjaga likuiditas, khususnya untuk aset yang kuat dan jangka waktu pinjaman panjang. Pasalnya, tagihan seperti KPR sangat potensial terjadi kesenjangan atau maturity mismatch. Selama ini mayoritas KPR menggunakan dana pihak ketiga (DPK) berupa tabungan dan deposito. Sementara bunga acuan bisa berubah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sepanjang 2013 terdapat satu emisi EBA yang dilakukan BBTN senilai Rp 928 miliar. Secara outstanding, hingga Desember 2013, terdapat 5 emisi EBA dan 6 seri KIK EBA senilai Rp 2,36 triliun Hingga kini,belum ada lagi pencatatan KIK EBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News