Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Kamis (5/3) kembali ditutup di zona merah setelah dua hari sebelumnya sempat menghijau. IHSG melemah 0,21% atau 12 poin ke level 5.638,13. Sejak awal tahun, hingga hari ini, IHSG sudah terkoreksi hingga 10,50%.
Sempat dikabarkan, untuk mendongkrak kembali kinerja IHSG, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupaya mendorong dana pensiun diinvestasikan ke pasar saham.
Baca Juga: Himpun dana jangka panjang, dana investasi industri asuransi jiwa terus menanjak
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi bilang, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi itu secara langsung. Akan tetapi, menurut Bambang langkah tersebut memungkinkan terjadi mengingat IHSG yang terus tertekan.
Jika dana pensiun didorong masuk ke pasar investasi, maka hanya dana pensiun dengan jumlah yang besar yang bisa direalisasikan. Misalnya, dana pensiun perusahaan pelat merah seperti Telkom, BRI, Mandiri, dan Pertamina.
Baca Juga: Agar tak tersandung gagal bayar, kenali empat produk asuransi jiwa berikut
Berdasar keterangan Bambang, sejauh ini dana pensiun yang diinvestasikan ke saham tergolong kecil, sekitar 12% hingga 15% dari total dana pensiun.
Saham dinilai memiliki risiko yang tinggi sehingga alokasi dana pensiun ke instrumen tersebut tidak besar. Adapun dana-dana pensiun banyak diinvestasikan ke saham-saham jumbo seperti LQ45 maupun Kompas 100.
"Saham-saham dengan fundamental yang baik," katanya ketika dihubungi Kontan, Kamis (5/3).
Baca Juga: Ingin liburan keliling dunia bak Raffie Ahmad? Begini cara mudah kumpul modalnya
Selain itu ke instrumen saham, dana pensiun masyoritas diinvestasikan ke instrumen dengan fix income, seperti obligasi dan SBN.
Jika dana pensiun benar didorong untuk diinvestasikan ke pasar saham, Bambang menekankan bahwa pemilihan instrumen investasi dana pensiun harus dilakukan secara independen. Tidak serta merta perintah dana diinvestasikan ke saham bisa dituruti, sebab investasi perlu dihitung agar tetap menghasilkan tetapi tidak berisiko tinggi.
"Karena risiko atau tanggung jawab itu tetap ada di pengurus," kata Bambang ketika dihubungi Kontan.co.id. Selain itu, perlu juga diperhatikan tanggal jatuh tempo dana pensiuannya, sehingga investasi perlu dianalisis secara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News