kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

CTRA dan PWON sambut positif insentif ritel dan pusat perbelanjaan dari pemerintah


Senin, 26 April 2021 / 07:35 WIB
CTRA dan PWON sambut positif insentif ritel dan pusat perbelanjaan dari pemerintah


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Adapun pada tahun lalu, pendapatan PWON dari segmen pusat perbelanjaan mengalami penurunan hingga 35%. Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan turun tajam dengan pembatasan sosial serta pengurangan jam operasional. Kondisi itu berangsur membaik pada Kuartal III dan IV tahun lalu.

Saat ini, tingkat kunjungan juga merangkak naik yang berkisar ke level 80% dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi. Tapi, pemulihan untuk sektor ritel dan pusat perbelanjaan masih butuh waktu seiring dengan pulihnya daya beli konsumen.

Insentif yang akan dikucurkan oleh pemerintah diharapkan bisa mengakselerasi pemulihan tersebut. "Kami tunggu pengumuman dari Pemerintah, harapan kami semoga insentif tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan sektor usaha ini," pungkas Minarto.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. 

 

“Dengan adanya usulan dari ritel dan pengelola pasar atau mall pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan,” kata Menko Airlangga saat Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan, secara umum ada dua jenis insentif yang diperlukan pelaku usaha. Yakni insentif untuk mendongkrak penjualan serta insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.

Menurutnya, insentif berupa pembebasan sementara pajak penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini merosot tajam. Pembebasan sementara pajak-pajak yang bersifat final akan meringankan beban pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada tahun lalu.

"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," kata Alphon saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (24/4).

Selanjutnya: Ekonom Indef menilai insentif pajak untuk ritel dan pusat perbelanjaan tak signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×