kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Cita Mineral Investindo (CITA) Serap Penerbitan Saham Baru Anak Usaha Adaro Energy


Kamis, 22 Desember 2022 / 19:52 WIB
Cita Mineral Investindo (CITA) Serap Penerbitan Saham Baru Anak Usaha Adaro Energy
Pertambangan bauksit?PT Cita Mineral Investindo Tbk. Cita Mineral Investindo (CITA) Serap Penerbitan Saham Baru Anak Usaha Adaro Energy.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

CITA juga melakukan perjanjian pengambilan saham bersyarat PT Kaltara Power Indonesia. Berdasarkan perjanjian, Kaltara Power Indonesia akan menerbitkan 23.694 saham baru dengan total nilai nominal seluruhnya sebesar US$ 23,69 juta atau setara dengan Rp 343,56 miliar, yang akan diambil bagian seluruhnya oleh CITA sebagai pemegang saham yang tidak terafiliasi.

Sebagai gambaran, PT Kaltara Power Indonesia merupakan perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO.

Dana yang diperoleh dari penerbitan saham tersebut akan digunakan oleh Kaltara Power Indonesia untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan unit pembangkit listrik milik KPI yang akan digunakan untuk menunjang kebutuhan listrik proyek smelter aluminium milik Kaltara Power Indonesia, yang berlokasi di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Sederet Perusahaan Batubara Rambah Sektor Nikel

“Transaksi ini akan mendukung kegiatan operasional serta kelangsungan usaha Perseroan, dengan memperkuat kebutuhan pendanaan dan pengembangan bisnis anak perusahaan Perseroan di bidang pengolahan aluminium dan pembangkitan tenaga listrik,” tulis Mahardika Putranto Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Indonesia, Kamis (22/12).

Mahardika menegaskan, tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha dari adanya transaksi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×