kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ciri investasi ilegal di perdagangan berjangka


Senin, 29 Agustus 2016 / 20:30 WIB
Ciri investasi ilegal di perdagangan berjangka


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perdagangan berjangka tidak luput dari praktek investasi ilegal. Kondisi ini menuntut para pelaku perdagangan untuk memahami modus investasi ilegal dalam perdagangan berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bachrul Chairi menjelaskan beberapa ciri perusahaan ilegal dalam perdagangan berjangka komoditi.

Bagi perusahaan yang menawarkan komoditas, produk yang ditawarkan dapat berupa emas fisik dan non fisik. Emas fisik memiliki harga jual 20% - 25% lebih mahal dibanding harga pasar fisik biasa.

Sementara emas non fisik yang sudah dibeli akan dititipkan kembali kepada perusahaan. Lalu investor akan menerima bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi dan menerima bonus tetap per bulan berdurasi enam hingga 12 bulan.

Ciri lain yakni adanya skema "money game" atau skema "Ponzi" yang dapat disertai skema MLM. "Perusahaan juga mengiming-iming atau menawarkan untung besar," papar Bachrul dalam diskusi Menangkal Investasi Ilegal di Hotel Santika Premiere, Jakarta, Senin (29/8).

Perusahaan biasanya tidak diawasi atau diatur oleh lembaga yang jelas, profil legalitas perusahaan tidak jelas serta tidak ada lembaga penjamin dan penyelesaian transaksi. Perusahaan tidak memiliki sarana penyelesaikan perselisihan yang jelas, sementara dana setoran masuk ke rekening pribadi pengurus.

Sedangkan bagi perusahaan yang berkedok menjalankan perdagangan berjangka komoditi, produk yang ditawarkan biasanya berupa kontrak derivatif index, forex dan terkadang dibarengi dengan fixed income. "Padahal perdagangan komoditas tidak ada yang bisa menjamin fixed income dan menjanjikan keuntungan berlebihan," lanjut Bachrul.

Selain itu, perusahaan tidak mendapat izin dari Bappepti, transaksi tidak dilaporkan di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring serta menawarkan rebate atau zero commision.

Profil perusahaan ilegal biasanya tidak jelas, demikian juga dengan trading rules. Perusahaan hanya mengedepankan profit namun tidak menyampaikan laporan transaksi harian kepada nasabah. "Ini berkebalikan dari perdagangan komoditas berjangka yang wajib mengedepankan resiko," kata Bachrul.

Bappepti meminta masyarakat untuk waspada dan melapor jika mencurigai adanya praktek investasi ilegal pada perusahaan berjangka. Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, Bappepti tahun ini telah menutup 133 website ilegal yang menawarkan investasi berupa forex dan perdagangan berjangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×