kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.579   1,00   0,01%
  • IDX 8.259   1,54   0,02%
  • KOMPAS100 1.127   -0,70   -0,06%
  • LQ45 793   -0,38   -0,05%
  • ISSI 296   1,26   0,43%
  • IDX30 414   -1,42   -0,34%
  • IDXHIDIV20 464   -2,87   -0,61%
  • IDX80 124   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   -0,37   -0,28%
  • IDXQ30 129   -0,32   -0,25%

China pangkas suku bunga, bursa Asia sumringah


Senin, 26 Oktober 2015 / 08:04 WIB
China pangkas suku bunga, bursa Asia sumringah


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Sentimen positif dari China mendongkrak performa bursa Asia pagi ini (26/10). Mengutip data Bloomberg, pada pukul 09.00 waktu Tokyo, indeks MSCI Asia Pacific naik 0,3% menjadi 136,15. Pada Jumat (23/10) lalu, indeks acuan di kawasan regional ini ditutup di level tertingginya sejak 19 Agustus lalu.

Jika ditotal, sepanjang bulan ini hingga akhir pekan lalu, indeks MSCI Asia sudah melompat hingga 9,7%.

Sementara itu, indeks Topix Jepang naik 1,2%, indeks S&P/ASX 200 Australia naik 0,3%, dan indeks Kospi Korea Selatan naik 0,4%. Sementara, pasar saham Selandia Baru ditutup karena libur nasional.

Bursa Asia melesat seiring langkah China yang memangkas tingkat suku bunga acuannya. Hal ini menandakan, pemerintah Negeri Panda itu berupaya keras untuk memacu kembali pertumbuhan ekonomi mereka. Tentunya, hal ini dipandang positif oleh pelaku pasar.

"Program pelonggaran kebijakan memiliki tujuan untuk menyokong pertumbuhan. Ini merupakan langkah yang sangat positif. Kondisi meneter masih akan tetap longgar. Hal ini bisa membantu pemulihan ekonomi global terus berjalan," jelas Shane Oliver, global strategist AMP Capital Investors Ltd.

Sekadar informasi saja, suku bunga pinjaman berjangkawaktu setahun China dipangkas menjadi 4,35% dari sebelumnya 4,6%. Sementara, tingkat suku bunga deposito turun menjadi 1,5% dari sebelumnya 1,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×