kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.700   -85,00   -0,51%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Chandra Daya (CDIA) Raih Pinjaman US$200 Juta dari Bangkok Bank untuk Ekspansi


Rabu, 31 Desember 2025 / 19:45 WIB
Chandra Daya (CDIA) Raih Pinjaman US$200 Juta dari Bangkok Bank untuk Ekspansi
ILUSTRASI. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) (KONTAN/CDIA). PT Chandra Daya Investasi (CDIA) teken perjanjian pinjaman senilai US$200 juta dengan Bangkok Bank (BBL) untuk mendukung keperluan umum korporasi.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) mengumumkan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Bangkok Bank Public Company Limited (BBL) asal Thailand pada 29 Desember 2025.

BBL sepakat untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka senilai US$ 200 juta kepada CDIA. 

"Pemberian fasilitas pinjaman ini dimaksudkan untuk mendukung keperluan umum korporasi perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional dan pengembangan usaha perusahaan," ungkap Manajemen CDIA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (31/12/2025). 

Baca Juga: Daya Tarik Chandra Daya Investasi (CDIA): Minat Investor Tinggi Hingga Masuk FCA

Lebih lanjut, bunga pinjaman ini ditetapkan dengan merujuk pada Term Secured Overnight Financing Rate (SOFR) ditambah dengan marjin tertentu. Jangka waktu penarikan pinjaman ini adalah enam bulan sejak tanggal perjanjian. 

 

Perjanjian fasilitas yang melibatkan BBL dan CDIA tunduk pada hukum Singapura. Adapun penyelesaian jika terjadi sengketa akan merujuk pada Singapore International Arbitration Centre. 

Transaksi yang dilaksanakan antara CDIA dan BBL merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari ekuitas CDIA. 

Baca Juga: Komisaris Chandra Daya Investasi (CDIA) Rajin Tambah Kepemilikan Saham

Namun, mengingat fasilitas pinjaman berjangka diterima secara langsung dari institusi perbankan luar negeri, maka CDIA dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari transaksi dan/atau kewajaran transaksi.

Selanjutnya: Gejolak Pasar Global 2025: Tahun Kejutan di Era Kembalinya Donald Trump

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (1/1), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×