Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang saham memberi lampu hijau bagi PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) untuk melakukan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atawa rights issue.
Rencananya, produsen petrokimia ini bakal melepas sebanyak-banyaknya 7,16 miliar saham dengan nilai nominal Rp 200 per saham. Namun, TPIA belum bisa mengungkap lebih lanjut ihwal harga pelaksanaan maupun pemegang saham yang mengeksekusi haknya dalam HMETD kali ini.
“Semua yang berkaitan dengan tanggal, harga pelaksanaan, dan pengeksekusian semua nanti akan ditentukan dan diumumkan dalam keterbukaan informasi. Hari ini kami hanya meminta approval dari pemegang saham terlebih dahulu,” ujar Direktur SDM dan Urusan Korporat TPIA Suryandi usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (5/2).
Baca Juga: Chandra Asri Petrochemical (TPIA) tawarkan obligasi Rp 750 miliar
Termasuk porsi yang bakal dieksekusi oleh PT Barito Pacific Tbk (BRPT) selaku pemegang saham mayoritas dalam skema rights issue kali ini.
“Tetapi ini kan HMETD, hak pertama kami tawarkan ke pemegang saham terlebih dahulu,” sambungnya.
Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dalam rights issue ini, maka kepemilikannya akan terdilusi hingga 29%.
Per Januari 2020, BRPT menjadi pemegang saham mayoritas TPIA dengan mengempit kepemilikan 7,46 miliar lembar saham atau 41,88%, disusul oleh SCG Chemicals Company Ltd dengan kepemilikan 30,57%, Prajogo Pangestu 14,8%, masyarakat umum 7,99% dan Marigold Resources Pte. Ltd 4,75%.
Baca Juga: Chandra Asri Gaet Tax Holiday, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham TPIA
Asal tahu, rights issue ini dilakukan oleh TPIA guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan sehubungan rencana TPIA dan anak usaha untuk mengembangkan usaha, salah satunya penambahan kapasitas produksi.
Selain persetujuan right issue, pemegang saham TPIA juga sepakat atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar perusahaan tentang modal ditempatkan dan disetor. Hal ini sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News