kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

CEO Indosat (ISAT) Vikram Sinha Tambah Kepemilikan Saham


Sabtu, 15 November 2025 / 06:55 WIB
CEO Indosat (ISAT) Vikram Sinha Tambah Kepemilikan Saham
ILUSTRASI. President Director Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha saat peluncuran identitas baru Indosat Ooredoo Hutchison di Jakarta (4/1/2022).


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama alias Chief Executive Officer (CEO) PT Indosat Tbk (ISAT) Vikram Sinha menambah kepemilikan saham. Transaksi ini dilakukan pada tanggal 7 November 2025. 

Vikram Sinha dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (14/11) dijelaskan, pada periode tersebut telah membeli 2,37 juta saham. Adapun harga beli saham berbeda-beda dalam lima transaksi. Rinciannya: transaksi pertama di harga Rp 1.995, transaksi kedua di Rp 2.000, transaksi ketiga pada harga Rp 2.120, transaksi empat di Rp 2.130 dan transaksi kelima pada Rp 2.150 per saham.

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Indosat (ISAT), Kinerja Turun di Semester I-2025

Akibat transaksi tersebut, kepemilikan Vikram di saham ISAT bertambah menjadi 11,17 juta saham dengan persentase hak suara 0,034%. Angka ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 8,8 juta saham setara 0,027%. 

Menurut Vikram transaksi ini dilakukan untuk investasi jangka panjang. Harga saham ISAT turun 2,86% di Rp 2.040 per saham pada Jumat (14/11). Sementara di sepanjang tahun ini, harga saham ISAT turun 14,29%. 

Selanjutnya: Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak

Menarik Dibaca: 5 Jenis Genre Anime Paling Populer dan Rekomendasi Animenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×